TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan bantuan penyemprotan desinfektan kepada petugas Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara. Kegiatan ini menyasar pada tempat keramaian dan jalan utama di Tanjung Selor.
“Penyemprotan desinfektan ini utamanya di jalan-jalan yang biasanya terjadi kerumunan, kemudian di tempat umum seperti pasar dan pelabuhan,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Suriansyah kepada benuanta.co.id, Kamis 8 Juli 2021.
Dia menuturkan penyemprotan dimulai hari ini, akan berkelanjutan sampai hari berikutnya. Jika disesuaikan dengan PPKM Mikro di Bulungan desinfeksi ini jadwalnya sampai tanggal 20 Juli 2021.
“Nanti akan disesuaikan lagi kalau ada perubahan, kita berupaya membantu dan mendukung Pemkab Bulungan untuk mengatasi pandemi Covid-19. Bulungan juga menjadi wilayah yang kenaikan kasus positif Covid-19 nya tinggi,” ujarnya.
Baca Juga :
- Sesuai Instruksi Mendagri, PTM di Bulungan Ditiadakan Sampai Kasus Covid-19 Dapat Dikendalikan
- Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Akan Bentuk Posko Covid-19 Hingga Tingkat RT
- Serahkan Bantuan Obat-Obatan dan APD, Gubernur Imbau Tak Main-Main dengan Covid-19
Suriansyah juga mengimbau masyarakat agar patuhi protokol kesehatan. Dirinya berharap masyarakat bisa bekerjasama karena ini untuk kepentingan bersama.
“Saya juga tadi meminta kepada petugas supaya berlaku santun, menjaga etika dan estetika saat melakukan penyemprotan jangan langsung menyemprot tapi lakukan pendekatan bahwa kegiatan untuk menangani pandemi Covid-19,” jelasnya.
Kata dia, sesuai instruksi Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang bentuk dukungan agar tidak terjadi penularan hingga kerumunan orang banyak. Maka di Pemprov Kaltara yang biasanya rutin tiap pekan melakukan apel upacara dan senam bersama, dua kegiatan itu ditiadakan.
“Makanya minggu depan sesuai dengan arahan pak Gubernur apel dan senam pagi ditiadakan. Kemudian untuk dinas luar untuk ASN di Bulungan tidak ada, maka kita di Pemprov menyesuaikan terhadap kegiatan tertentu ada yang kita izinkan ada yang tidak,” paparnya.
Selanjutnya, untuk kegiatan perkantoran juga dibatasi, jika Pemkab Bulungan menerapkan Work From Home (WFH) hanya 25 persen maka di Pemprov Kaltara masih diangka 50 persen. Namun pihaknya akan melihat dan menyesuaikan dengan PPKM Mikro yang berlaku sejak 6 hingga 20 Juli 2021 di Bulungan.
“Kemudian WFH kita kita 50 persen tapi kita akan menyesuaikan karena masuk wilayah Bulungan. Tapi ada juga kantor itu menyesuaikan, tidak harus 50 persen kalau ada yang terpapar maka bisa saja kurang setengahnya yang hadir. Terpenting pelayanan publik pada OPD masing-masing berjalan normal,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli