TARAKAN – Setelah melakukan penertiban kepada pengunjung di cafe maupun restoran terkait Protokol kesehatan (Prokes), pada Sabtu, 3 Juli malam lalu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, berencana akan terus melakukan penertiban tersebut dengan menyasar pemilik cafe maupun restoran.
“Untuk mengingatkan kembali pemilik atau pengunjung untuk taat Prokes,” ujar Hanip Matiksan kepada benuanta.co.id, Selasa (6/7/2021).
Pada penertiban Prokes sebelumnya, ia mengungkapkan pihaknya hanya memberikan sanksi sosial terhadap pelanggar. Namun, ia dengan tegas bahwa Satpol PP sendiri juga akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
“Kalau kemarin kita kasih sanksi sosial, kita suruh mereka menyanyikan lagu Indonesia raya atau lagu nasional lainnya. Tetapi untuk kedepannya nanti kita tindak jika masih ditemukan pelanggaran, sesuai Perwali 42 tahun 2020, disitu ada sanksi administrasinya juga,” tukasnya.
Hanip menjelaskan, kebanyakan pelanggan yang melanggar Prokes tersebut memang didominasi oleh anak muda.
“Masih persoalan masker, ada yang lupa bawa masker atau ada yang lupa maskernya (diletakan) dimana. Setelah mereka disanksi begitu, baru kita berikan masker juga,” tukasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas).(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli