Bulungan Masuk Dalam 43 Wilayah Pengetatan, Bupati Bulungan Terapkan Kebijakannya Ini

TANJUNG SELOR – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang dari tanggal 6 hingga 20 Juli 2021. Terdapat 43 kabupaten dan kota yang berada pada asesmen Covid-19 di level 4 diluar Pulau Jawa melaksanakan pengetatan, salah satunya Kabupaten Bulungan.

“Ini akan kita tindaklanjuti dengan rapat bersama Forkopimda, secara resmi sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021. Dimana, Kabupaten Bulungan masuk dalam 43 kabupaten kota Se Indonesia dilakukan pengetatan dan perpanjangan PPKM Mikro,” ungkap Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, Selasa 6 Juli 2021.

Dia mengatakan jika dalam instruksi tersebut ada beberapa hal yang akan di follow up khususnya yang berkaitan dengan kegiatan kemasyarakatan, baik kegiatan ekonomi maupun kegiatan pemerintahan.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Maksimalkan Layanan Kesehatan di Pedalaman

“Untuk bidang pemerintahan saya sudah meminta dan sampaikan kepada jajaran Pemda Bulungan bahwa tidak ada kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan ASN baik diluar daerah maupun didalam,” ujarnya.

Kedua tidak ada rapat atau pertemuan selama pemberlakuan PPKM Mikro mulai hari Selasa 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Kata dia, perhari ini belum diberlakukan tapi edarannya disampaikan kepada seluruh ASN Bulungan.

“Karena inikan butuh waktu sosialisasi, kalau yang berjalan hari ini rakor pemerintahan desa sudah diagendakan sebelum turunnya instruksi ini kita tetap jalan,” jelasnya.

Lalu untuk kegiatan perkantoran atau tempat kerja pada level 4 kehadiran fisik hanya bisa sebesar 25 persen. Sedangkan, bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kapasitasnya sebesar 75 persen.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Maksimalkan Layanan Kesehatan di Pedalaman

“Semua edaran kita keluarkan hari ini secara resmi,” bebernya.

Kemudian ketiga pada kegiatan makan dan minum di tempat umum telah dibuatkan edaran, dimana pada malam hari ini akan disosialisasikan secara langsung. Bupati Bulungan menuturkan tidak ada penutupan, hanya berupa pembatasan jam operasional.

“Jadi warung, restoran dan cafe itu operasionalnya sampai jam 10 malam, kita harapkan kerjasama dari pelaku ekonomi yang ada. Termasuk fasilitas publik seperti taman mulai pelabuhan speedboat Kayan 2 hingga Kampung Arab, itu kita sampaikan maksimum operasionalnya sampai jam 10,” sebut Syarwani.

Mantan anggota DPRD Kaltara ini jika melampaui batas yang sudah ditentukan akan diimbau untuk mengurangi atapun pulang. Pihaknya pun belum mengambil tindakan berupa penertiban sebelum ada sosialisasi.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Maksimalkan Layanan Kesehatan di Pedalaman

“Tentu kita lakukan secara persuasif, harapan kita dengan adanya ini sebagai informasi bagi pemilik maupun pengunjung, sehingga kegiatan patroli akan sampai tanggal 20 Juli,” ucapnya.

Terkait kegiatan keagamaan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan, pasalnya didalam aturan peniadaan itu terdapat klausul dalam instruksi itu menyesuaikan dengan kondisi di daerah.

“Kita belum menetapkan sebelum ketemu dan duduk bersama dengan seluruh pimpinan ormas keagamaan. Rencananya besok kita bahas,” paparnya.

Sedangkan untuk akses keluar masuk Bulungan, pihaknya telah memerintahkan Dinas Perhubungan agar melakukan koordinasi dengan pemilik usaha. Dimana dirinya tidak menginginkan adanya reaksi dengan aturan yang akan dibuat.(*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *