PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Kaltara Jika Kasus Covid-19 Meningkat

TARAKAN – Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa daerah pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan tersebut dinilai dapat pula diterapkan di Provinsi Kalimantan Utara bila keadaan Covid-19 semakin memburuk dan menerima edaran langsung dari pemerintah pusat.

Penerapan PPKM Darurat diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ucap Presiden Jokowi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1942 votes

Saat benuanta.co.id mengkonfirmasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kaltara terkait PPKM Darurat, pihaknya mempunyai pertimbangan untuk menerapkan hal tersebut.

“Biasanya sesuai Surat Edaran dari pusat, saat ini kan untuk pulau Jawa dan Bali dulu. Kalau dari pusat mengharuskan diterapkan semua maka Kaltara juga akan mengikuti,” ujar Agust Suwandy Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara pada Minggu, 4 Juli 2021.

Agust Suwandy yang juga sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kaltara, mengatakan bahwa Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara Gubernur Drs. H. Zainal Arifin Paliwang.,M.Hum telah mengeluarkan edaran untuk Satgas kabupaten/kota seperti halnya penerapan protokol kesehatan, vaksinasi dan pencegahan Covid-19 di jalur-jalur transportasi.

Baca Juga :  Selama Febuari Jumlah Penumpang Angkutan Laut Capai 11.765 Orang

Kebijakan PPKM Darurat ini, diterapkan untuk mencegah terpaparnya varian baru Covid-19 di tanah air. Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara memastikan pihaknya telah mendeteksi ada atau tidaknya varian baru Covid-19 di bumi Benuanta.

Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara telah melakukan pengambilan 32 sampel untuk dilakukan pengujian menggunakan metode Whole Genome Squencing (WGS) di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta, demi melihat adanya varian baru Covid-19 di Kaltara.

Kendati masih menunggu hasil pengujian yang memakan waktu cukup lama untuk mengetahui hasilnya, yaitu berkisar dua hingga empat minggu. Masyarakat pun diminta tak perlu cemas. Pasalnya, 32 orang yang sampelnya diambil dari beberapa daerah di Kaltara itu masih terus diawasi oleh Satgas Covid-19 Kaltara.

“Sampai sekarang mereka yang diambil sampel WGS masih tetap kami pantau. Tetapi sebagian besar sudah membaik, bahkan sudah ada yang sembuh, “tutup dia.

Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat :

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga :  Perekaman e-KTP di Kaltara 98,68 Persen

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Baca Juga :  Selama Febuari Jumlah Penumpang Angkutan Laut Capai 11.765 Orang

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *