Pemda Nunukan Lakukan Pembahasan Pelaksanaan Shalat Idul Adha hingga Qurban

NUNUKAN – Menindak lanjuti Sura Edaran (SE) dari kementerian agama Republika Indonesia yakn 17 dan 16 pemerintah daerah (Pemda) Nunukan akan melakukan rapat terkait pembahasan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H.

Surat Edaran itu mengatur tentang
peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha,
dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2068 votes

Sedangkan surat edaran nomor: SE. 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M, di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Menindaklanjuti surat edaran itu kami Pemda Nunukan dan kementrian agama akan melakukan rapat terkait hal tersebut, dan persiapan Idul Adha,” kata Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Nunukan Muhammad Amin, Ahad (4/7/2021).

Berdasarkan surat edaran 17 dan 16 ini  terkait wilayah PPKM darurat, seperti Bali dan Jawa. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan Utara tidak masuk dalam level darurat, namun tetap akan dibicarakan di dalam rapat bersama setekholder terkait kebijakan pemerintah Kabupaten Nunukan terkait pelaksanaan Idul Adha, takbiran dan qurban nantinya. (*)

Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *