Pelaksanaan Idul Adha, Wajib Prokes dan Sesuai Keadaan Zonasi Covid-19

TARAKAN – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, mendorong penerapan protokol kesehatan secara ketat jelang Idul Adha dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19 pada 20 Juli 2021.

Diketahui, Prokes 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes kepada benuanta.co.id menyampaikan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19 hendaknya tidak menimbulkan kerumunan orang, apalagi melihat situasi zonasi Kota Tarakan dalam zona berwarna oranye Covid-19.

Baca Juga :  Puluhan WBP Lapas Tarakan Dapatkan Remisi Natal 2024

“Idul Adha dan pelaksanaan kurban wajib mematuhi protokol kesehatan,” kata dr. Devi pada Minggu, 4 Juli 2021.

Pihaknya berharap Masyarakat Tarakan, khususnya umat muslim dapat mematuhi protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Idul Adha, termasuk dalam pelaksanaan kurban.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyampaikan SE (Surat Edaran) Menag RI No.15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19 di Kemenag Provinsi hingga kabupaten/kota.

Baca Juga :  Kepala BNN RI Tinjau Titik Transaksi Sabu di Selumit Pantai

Dalam SE tersebut, Menteri Agama telah mengeluarkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Idul Adha. Mulai dari shalat, pemotongan qurban, sampai takbiran.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *