NUNUKAN – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan bersama tim satgas percepatan penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengetatan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Dikatakan Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 pihaknya meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Saat ini pemerintah daerah dan satgas Covid-19 juga sudah melakukan pengetatan di pintu masuk maupun keluar wilayah Nunukan. Seperti pelabuhan, speedboat, bandara udara dan lainnya,” kata M. Amin, Ahad (4/7/2021).
Sedangkan di tempat yang bisa mengundang perkumpulan orang berdasarkan surat edaran nomor 4 tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan masyarakat, maka bagi para pengusaha baik itu cafe restoran, rumah makan maupun di tempat lainnya harus mengikuti protokol kesehatan, dan mematuhi surat edaran tersebut.
“Jam bukanya itu maksimal hanya jam 20.00 Wita, setalah itu jika ingin buka hanya menerima take away tidak berlama-lama di cafe tersebut,” jelasnya.
Saat ini rekomendasi kegiatan masyarakat baik itu pernikahan, akikah atau kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang-orang itu selama 14 hari ini ditiadakan.
“Kita melihat dan memantau perkembangan Covid-19, apakah pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) diperpanjang atau tidak sambil menunggu 14 hari ke depan” paparnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra







