Pengetatan di Lingkungan Kerja, Pemprov Bentuk Petugas Penanganan Covid-19 di Setiap OPD

TANJUNG SELOR – Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, terutama yang terjadi di Provinsi Kalimantan Utara, hampir setiap harinya ada penambahan kasus. Pemerintah Provinsi Kaltara pun melakukan pengarahan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka penegakan protokol kesehatan (Prokes) di instansi pemerintahan.

“Ini bagian upaya kita untuk menangani pandemi Covid-19 yang cenderung angkanya naik. Maka kita kumpulkan utusan dari semua OPD, anggota Pramuka Kaltara dan anggota PMI untuk sama-sama satu persepsi bagaimana menangani Covid-19 ini,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Suriansyah kepada benuanta.co.id, Sabtu 3 Juli 2021.

Dirinya berharap semua peserta rapat itu saat kembali bekerja di instansinya, bisa menjadi petugas yang menangani Covid-19. Bahkan harus bisa menjadi contoh bagi orang lain agar bisa menaati Prokes.

“Kembali ke kantor nanti mereka bisa bertugas, memastikan bahwa protokol kesehatan itu bisa berjalan dengan baik di instansi masing-masing, di gedung-gedung pemerintah mereka bisa menjadi panutan, tak hanya di lingkungan masyarakat tapi juga tempat ibadah,” jelasnya.

Baca Juga :  Sosek Malindo Bertujuan Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat di Wilayah Perbatasan

Kata dia, para utusan ini saat di kantor harus bisa memastikan semua aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) menaati Prokes dan menerapkan 5 M. Saat ada yang tidak menggunakan masker maka tugasnya untuk memberikan imbauan.

“Jadi mereka harus pastikan pakai masker dan menerapkan 5 M, mereka ini bertugas mengawasi di kantor terlebih sebelum para pegawai masuk didepan kantor sudah di cek pakai termogun dan hansanitizer,” ucapnya.

Baca Juga :  Usulan CASN Pemprov Kaltara Disetujui 

Sedangkan untuk penerapan Work From Home (WFH) saat ini masih berlaku, terlebih Kaltara sebagian besar masih di zona orange. Dalam satu instansi pemerintahan diperkenankan kapasitas 50 persen dari seluruh pegawai yang ada. “Kalau WFH ini masih ya, maksimal 50 persen kehadiran,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *