Pemprov Kaltara Bentuk Utusan OPD Jadi Petugas Penanganan Covid-19

TANJUNG SELOR – Mengantisipasi peningkatan Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pengarahan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka penegakan protokol kesehatan (Prokes) di instansi pemerintahan.

“Ini bagian upaya kita untuk menangani pandemi Covid-19 cenderung angkanya naik. Maka kita kumpulkan utusan dari semua OPD, anggota Pramuka Kaltara dan anggota PMI untuk sama-sama satu persepsi bagaimana menangani Covid-19 ini,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Suriansyah kepada benuanta.co.id, Sabtu 3 Juli 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1949 votes

Dirinya berharap semua peserta rapat saat kembali bekerja di instansinya, bisa menjadi petugas yang menangani Covid-19. Bahkan harus bisa menjadi contoh bagi orang lain agar bisa menaati Prokes.

“Kembali ke kantor nanti mereka bisa bertugas, memastikan bahwa protokol kesehatan itu bisa berjalan dengan baik di instansi masing-masing, di gedung-gedung pemerintah mereka bisa menjadi panutan, tak hanya di lingkungan masyarakat tapi di masyarakat dan tempat ibadah,” jelasnya.

Kata dia, para utusan ini saat di kantor harus bisa memastikan semua aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) menaati Prokes dan menerapkan 5 M. Saat ada yang tidak menggunakan masker maka tugasnya untuk memberikan imbauan.

“Jadi mereka harus pastikan pakai masker dan menerapkan 5 M, mereka ini bertugas mengawasi di kantor terlebih sebelum para pegawai masuk di depan kantor sudah di cek pakai termogun dan hand sanitizer,” ucapnya.

Sedangkan untuk penerapan Work From Home (WFH) saat ini masih berlaku, terlebih Kaltara sebagian besar masih di zona orange. Dalam satu instansi pemerintahan diperkenankan kapasitas 50 persen dari seluruh pegawai yang ada.

“Kalau WFH ini masih ya, maksimal 50 persen kehadiran,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *