TARAKAN – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tarakan menilai kebijakan Pemerintah Kota Tarakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot untuk mengenakan seragam batik dan singal khas Tarakan per 1 Juli 2021, sangat tepat dan menumbuhkan iklim ekonomi yang lebih baik.
Ketua Kadin Kota Tarakan, Effendy Gunardi mengatakan Perwali Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dapat membangkitkan koperasi, Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) dan pelestarian budaya.
“Ini baik dampaknya terhadap ekonomi daerah dan juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat serta Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum yang memberdayakan budaya lokal,” kata Effendy kepada benuanta.co.id pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Effendy menuturkan perlunya UMKM dan pengrajin meningkatkan kualitas produk agar dapat dipasarkan hingga kancah nasional dan internasional.
Dikatakannya, Kadin Tarakan tentu berkenan mendukung UMKM dan pengrajin agar lebih berdaya saing dan unggul. “Kami (Kadin) membuka diri bagi UMKM dan pengrajin dalam hal pelatihan, pendampingan dan akses pemasaran, ke depan harap kita selalu sinergi,” jelas dia.
Berdasarkan pantauan benuanta.co.id, per 1 Juli 2021, UMKM dan pengrajin diserbu para ASN untuk membeli batik khas Tarakan dan Singal atau ikat kepala khas Suku Tidung.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







