Pelaku Perjalanan Tak Bergejala yang Masuk ke Tarakan Wajib Isolasi Mandiri

TARAKAN – Lonjakan kasus Covid-19 yang sempat naik belakangan ini mengharuskan beberapa daerah di Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Mengenai hal itu, para pelaku perjalanan harus melakukan isolasi mandiri setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tak menyediakan lokasi karantina.

Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Tarakan harus melewati masa karantina dengan melakukan Isolasi mandiri.

“Isolasi mandiri di rumah saja, kalau pekerja itu di tempat-tempat yang disiapkan perusahaan. Bisa di mess atau di hotel tergantung kemampuan mereka,” ujar Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga :  Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Tarakan Bakal Anggarkan Peremajaan Server untuk Disdukcapil

Baca Juga :

Isolasi mandiri tersebut, bukan berarti pemerintah angkat tangan jika hasil tes menunjukkan positif Covid-19. Kata orang nomor satu di Tarakan ini, Satgas yang ada juga akan tetap memantau sesuai gejala yang dimunculkan masing-masing orang untuk segera ditangani.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Selain Akademik, Moral dan Spiritual juga Penting

“Kalau dia ada gejala misalnya demam, batuk itu yang kita rawat yang kalau ringan dan sedang itu di RSUKT, RS AL sama Rumah Sakit Pertamina. Tetapi kalau berat itu di rumah sakit provinsi (RSUD),” imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, dalam melakukan pengawasan terhadap setiap pelaku perjalanan yang tiba di Tarakan juga terus diupayakan. Misalnya dengan menghilangkan Genose untuk tidak digunakan lagi sebagai salah satu syarat pelaku perjalanan di Tarakan.

Baca Juga :  Jalan Aki Balak Juata Kerikil Amblas, Warga Harapkan Perhatian Pemerintah

“Sudah disimpulkan kalau mau masuk (Tarakan) tidak boleh pakai Genose. Minimal pakai Swab Antigen yang berlaku 1×24 jam, atau PCR yang 2×24 jam,” tandasnya.

Sejatinya, pengetatan itu sudah lebih dulu diterapkannya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkot Tarakan. Seperti halnya para ASN wajib melakukan Swab PCR saat kembali ke Tarakan, yang kini sudah mulai ditetapkan untuk seluruh masyarakat. (*)

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *