TANJUNG SELOR – Polres Bulungan kembali menangani kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Kali ini dilakukan oleh seorang pemuda bernama RP kepada korban bernama Melati (14) yang masih duduk di bangku sekolah.
Orang tua korban tak terima anaknya menjadi korban tindakan asusila, akhirnya melapor ke polisi. Petugas pun bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
“Sudah kita amankan pelaku bernama RP dibrumah di Tanjung Palas. Motifnya suka sama suka, tapi kita tetap ambil langkah hukum karena korban masih dibawah umur,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini kepada benuanta.co.id, Jumat 2 Juli 2021.
Awal kejadian ini tanggal 19 Juni 2021 pukul 19.00 Wita, saat itu korban bersama RP menghadiri acara ulang tahun temannya di Tanjung Rumbia Kelurahan Tanjung Selor Hulu.
Saat pukul 24.00 wita ternyata korban tidak pulang kerumahnya, melainkan diajak ke salah rumah teman pelaku di Tanjung Rumbia.
“Tindak pidana persetubuhan ini terjadi di hari Minggu 20 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 di rumah teman pelaku,” ucapnya.
Kata dia, persetubuhan itu terjadi karena RP memaksa untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi oleh pelaku. Kemudian pada hari Senin 21 Juni 2021 jam 24.00 Wita korban lagi bersama RP ke rumah pelaku di Tanjung Palas, sampai disana korban diajak lagi melakukan hubungan badan.
Pada hari Selasa 22 juni 2021 dan hari Rabu 23 Juni 2021 pada pukul 24.00 yang sama melakukan hubungan badan lagi. Barulah di hari Kamis 24 Juni 2021 sekira jam 24.00 Wita orang tua korban mendapati anaknya di rumah temannya di Tanjung Rumbia.
“Setelah pelapor membawa pulang anaknya, korban pergi lagi dari rumah pada hari Jumat pada tanggal 25 Juni 2021 sekira jam 03.00 wita. Besoknya hari Sabtu sekira jam 17.00 bari pulang,” bebernya.
Atas laporan orang tua korban kepada polisi, maka di hari Rabu 30 Juni 2021 berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali.
“Motif pelaku menyetubuhi korban untuk memenuhi hasrat pelaku, modusnya dengan merayu korban dengan cara mengajak jalan dan ngumpul di rumah temannya, dan pada saat itu pelaku bersama sama dengan temannya melakukan persetubuhan dengan masing-masing pasangannya,” jelas Khomaini.
Untuk itu pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHpidana.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli