Vaksin Sinovac Bakal Menyasar Anak Usia 12-17 Tahun

TARAKAN – Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandi menyampaikan pelaksanaan vaksinasi kepada anak usia 12-17 tahun di Kaltara akan bergantung oleh pemberian vaksin dari pemerintah pusat.

“Mengenai kapan ya tergantung vaksinnya. Kalau di Jakarta sih mungkin langsung bisa diberikan untuk sasaran umur tersebut. Kami di daerah-daerah lain, bukan hanya Kaltara tetapi provinsi dari Dinkes seluruh Indonesia menanyakan kapan dukungan vaksinnya. Tetapi belum ada di berikan jawaban dari pusat,” ujar Agust Suwandi saat dihubungi benuanta.co.id, Kamis (1/7/2021).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Sedangkan jenis vaksin apa yang akan disuntikkan kepada anak-anak tersebut, menurut Agust akan masih menggunakan Sinovac. Hal ini sesuai dengan rilis resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dikeluarkan hari ini.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check 55 Armada di Pelabuhan Tengkayu I

Pasalnya melihat adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia diatas 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021. Maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi Covid-19. Tujuannya agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.

Baca Juga :  Telat Berikan THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi 

Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah, madrasah, pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Sedangkan mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.

Baca Juga :  Gubernur Optimis Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya 

Kemudian vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari. Dalam surat edaran itu pemerintah daerah juga diminta melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.(*)

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *