TARAKAN – PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Kota Tarakan mengimbau kepada pelanggan yang telat membayar dan yang menunggak. Kini sudah ada sanksi dalam bentuk biaya Jaminan Pembayaran.
Selain itu, terdapat mekanisme yang harus dilakukan pelanggan dalam pencatatan meter.
Kepada benuanta.co.id, City Gas Sales & Customer Management & Technical Services Tarakan, Hendy Prima Kurniawan melalui Sekretaris PGN Tarakan, Vika mengatakan pihaknya telah menyebarluaskan info tersebut kepada pelanggan agar dapat ditindaklanjuti bersama.
“Untuk informasi Jaminan Pembayaran (JP), per awal Mei kemarin sudah kami informasikan ke pelanggan, di kantor sudah ada brosur dan teknisi di lapangan membawa brosur dan langsung disampaikan ke pelanggan,” terangnya kepada benuanta.co.id pada Kamis, 1 Juli 2021.
Bahkan, PGN Tarakan menyebarluaskan info tersebut melalui media sosial seperti Instagram dan Whatsapp.
PT. PGN Tarakan mengimbau kepada pelanggan bahwa Jaminan Pembayaran telah berlaku. Hal itu disampaikannya sebagai berikut :
1. Jaminan Pembayaran berlaku sejak Tanggal 01 April 2021.
2. Besaran JP adalah 2 x pemakaian rata-rata 2 bulan terakhir x Rp. 4.418.
3. Penerapan Jaminan Pembayaran khusus berlaku kepada pelanggan yang melakukan pembayaran di atas tanggal 20 dan pelanggan yang memiliki tunggakan.
4. JP akan dicairkan ketika tidak ada pembayaran dari pelanggan melebihi tanggal
20 setiap bulan, dan akan ditambahkan besarannya pada tagihan pelanggan bulan berikutnya.
5. JP akan dikembalikan pada saat pelanggan berhenti berlangganan. 6. Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran tagihan sampai dengan akhir bulan berjalan, akan dilakukan penyegelan meter oleh petugas pada bulan
berikutnya.
7. JP tidak bisa digunakan sebagai tambahan dana apabila pelanggan ada kekurangan dalam pembayaran gas.
Tidak hanya menginformasikan adanya Jaminan Pembayaran, PGN juga mengimbau tata cara pencatatan Jaringan Gas PGN. Adapun, pencatatan meter Jargas PGN sebagai berikut:
1. Pencatatan meter oleh petugas akan dilakukan 3 bulan sekali.
2. Apabila Pelanggan tidak masuk dalam wilayah pencatatan bulan berjalan, maka tagihan akan dikenakan rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir.
3. Bila pelanggan tidak berkenan dikenakan rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir, pelanggan dapat melakukan catat meter dengan cara kirim foto meter dengan caption No ID Pelanggan Angka Stand Meter di Kotak Hitam, dikirim tanggal 1-20 melalui WhatsApp No 083820341177/0838-2034-1177
Terdapat percontohan yang mungkin diperlukan pelanggan, diantaranya percontohan tersebut meliputi Foto meter dengan caption 025567890#1159
Atau 00001234#1159.
Bila memerlukan bantuan selanjutnya, PGN melayani pelanggan dan mengimbau pelanggan menghubungi Call Center PGN di 1500645.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli