TANJUNG SELOR – Entah apa yang ada di benak pria ini, selayaknya harusnya menjadi pelindung dan pengayom. Malah melakukan tindakan amoral, dengan mencabuli hingga menyetubuhi anak tirinya bernama Bunga (13) bukan nama sebenarnya.
Aksi itu dipergoki sendiri oleh ibu korban pada hari Ahad 27 Juni 2021 sekitar jam 23.00 wita di rumah Jalan Dahlia RT 04 RW 01 Desa Apung, Kec Tanjung Selor.
“Setelah adanya laporan dari ibu korban, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya bernama Amri Hidayat,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini kepada benuanta.co.id, Rabu 30 Juni 2021.
Dia mengatakan aksi tak terpuji itu telah dilakukan oleh Amri Hidayat (54) tak hanya sekali, melainkan berulangkali. Bahkan saat selesai mengkonsumsi minuman keras (Miras), pelaku ini akan beraksi untuk menyetubuhi korban.
Bahkan untuk memuluskan perbuatan kejinya, pelaku kerap merayu korban dengan menjanjikan akan di belikan baju dan hal-hal yang di inginkan anak tirinya.
“Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali. Motifnya pelaku menyetubuhi korban untuk memenuhi hasratnya, apalagi pada saat terpengaruh minuman keras,” ucapnya.
Khomaini menuturkan saat menerima laporan pada hari Selasa 29 Juni 2021 dari ibu korban, pihaknya pun bergegas mencari pelaku. Akhirnya pada hari Rabu 30 juni Pukul 06.00 pagi tim menuju ke tempat kejadian dan langsung masuk ke rumah pelaku untuk diringkus.
“Saat masuk ke rumah, tim langsung menemukan pelaku yang sedang beristirahat. Kemudian kita lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Amri Hidayat pun dijebloskan kedalam Rutan Polres Bulungan. Tak hanya itu pelaku dikenakan dengan pasal yang di sangkakan yaitu tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua di atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli