TARAKAN – Wakil ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri memastikan penyelesaian permasalahan lahan yang berlokasi di Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar dan Binalatung Kelurahan Pantai Amal. Ia berjanji bakal dikawalnya melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Dikatakan Hasan, sebelumnya dirinya telah menyurati BAP DPD RI dan aduan masyarakat yang diterimanya.
“Alhamdulillah, BAP DPD RI telah menindaklanjuti permohonan kita dan langsung mengadakan pertemuan dengan stakeholder terkait di daerah (Kota Tarakan),” ujar Hasan kepada benuanta.co.id pada Ahad, 27 Juni 2021 di Hotel Tarakan Plaza.
Meski dirinya tidak tergabung dalam alat kelengkapan BAP DPD RI, namun ia kerap mengajukan berbagai persoalan rakyat Kaltara salah satunya permasalahan lahan.
Hasan berkomitmen agar persoalan lahan ini dapat ditangani dengan tidak menyulitkan masyarakat.
Sehingga, Hasan bakal terus mengawal persoalan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah melakukan kegiatan pertemuan di Tarakan, nantinya pembahasan ini dibawa ke Sidang Pleno BAP DPD RI kemudian akan dibawa dalam Sidang Paripurna untuk menjadi keputusan politik DPD RI,” ujarnya.
Kata dia, keputusan politik DPD RI selanjutnya akan diteruskan kepada Pemerintah Republik Indonesia. “Untuk menyelesaikan permasalahan ini memang tidak mudah, namun paling tidak dalam pertemuan BAP DPD RI bersama pemerintah daerah telah menandatangani kesepakatan yang baik dan tidak meresahkan masyarakat,” lanjut dia.
Pertemuan yang ia maksud yakni Rapat Dengar Pendapat pada Jumat, 25 Juni 2021 di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan yang dihadiri Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, Gubernur Kaltara, Drs. Zainal Airifin Paliwang, BAP DPD RI, Danlantamal XIII Tarakan, perwakilan unsur Kementerian Keuangan selaku pengelola aset, dan instansi vertikal terkait, serta tokoh masyarakat.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli