Lantik 289 Pejabat Eselon III dan IV, Gubernur: Tak Profesional Dalam Bekerja, akan Kita Ganti – Kalimantan Utara

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali melaksanakan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) dari eselon III dan eselon IV. Pelantikan itu dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum didampingi Wakil Gubernur Kaltara, Dr. Yansen TP M.Si.

“Pejabat yang dilantik sebanyak 289 orang dengan rincian pejabat administrator sebanyak 103 orang dan pejabat pengawas ada 186 orang,” ungkap Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang kepada benuanta.co.id, Selasa 29 Juni 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Dia mengatakan, para ASN ini ada yang mendapatkan promosi, rotasi jabatan dan ada yang ditunda pelantikannya. Dari 289 pejabat yang dilantik, dia merincikan untuk promosi eselon III A sebanyak 34 orang, promosi eselon III B sebanyak 10 orang, promosi eselon IV A sebanyak 113, promosi eselon IV B ada 3 orang, mutasi eselon III sebanyak 60 orang dan eselon IV sebanyak 70 orang.

Baca Juga :  Telat Berikan THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi 

“Ada promosi ke eselon 3, ada yang ke eselon 4, rotasi ke jabatan baru dan ada yang ditunda pelantikannya,” bebernya.

Dirinya berharap setelah para ASN ini diberikan kepercayaan untuk menduduki satu jabatan, maka harus lebih giat, inovatif dan kreatif. Sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Seperti yang sampaikan bersama pak Wagub, saat pimpinan berlari maka mereka harus berlari juga, minimal bisa menyeimbangi gerak pimpinan. Kalau saya dengan Wagub irama dangdut, kalian jangan regge, jangan menyimpang,” tegasnya.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check 55 Armada di Pelabuhan Tengkayu I

Mantan Wakapolda Kaltara ini menuturkan, para ASN ini diberikan amanah agar bisa menyejaterahkan masyarakat Kaltara. Lalu bekerja untuk menekan angka pengangguran, dan bagaimana bisa mengangkat sumber daya alam (SDA) itu harus dibarengi dengan kreasi dan inovatif dari pejabat yang dilantik ini.

“Kita akan mengevaluasi kinerja mereka, kalau normatifnya 6 bulan tapi kalau sudah 3 bulan tidak menunjukkan perubahan. Maka kita akan minta izin kepada Mendagri bahwa orang ini sudah dipertahankan, tidak profesional dan tidak mengerti tugasnya maka kita bisa usulkan untuk diganti,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak ASN dan Masyarakat Berzakat 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *