Seorang Pemuda Setubuhi Bocah 4 Kali di Lokasi Berbeda, Penjara 15 Tahun Menunggu

TANJUNG SELOR – Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa Melati (15) bukan nama sebenarnya.

Orang tua korban tak terima dan keberatan, karena buah hatinya telah digagahi sebanyak 4 kali oleh pemuda bernama ASS (21), akhirnya melapor ke Polres Bulungan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

“Motif pelaku karena ingin memenuhi hasratnya, akhirnya melakukan tindakan asusila kepada korban yang dianggapnya sebagai pacar. Kita sudah amankan pelaku setelah orang tua korban melapor,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Khomaini kepada benuanta.co.id, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

Khomaini menuturkan korban meninggalkan rumah pada hari Selasa 22 Juni 2021, hal itu membuat orang tua korban panik karena hingga hari Rabu 23 Juni 2021, Melati tak kunjung pulang ke rumah. Setelah di selidiki ternyata Melati telah dijemput oleh seorang pemuda bernama ASS.

“Setelah korban pulang kerumahnya dan diinterogasi oleh orangtuanya akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ASS. Saat mendapatkan laporan itu kami langsung melakukan pencarian terhadap pelaku,” jelasnya.

Tak butuh lama, Rabu 23 Juni 2021 pelaku akhirnya dibekuk di rumah temannya di Jalan Sengkawit. Awalnya ASS tak mengakui perbuatannya, namun polisi tak tinggal diam setelah di interogasi lebih dalam ternyata sudah menjalani hubungan pacaran selama sebulan. Lalu nekat melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali di beberapa lokasi berbeda.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

“Kejadian persetubuhan itu terjadi tanggal 22 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 wita, TKP taman selamat datang Sabanar Lama dan sekitar pukul 23.00 wita TKP nya di rumah pembuatan batu bata di Kilometer 4. Kemudian di hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 pada pukul 01.00 pelaku menyetubuhi korban lagi di rumah di Kilometer 4 dan terakhir pada pukul 14.00 wita, TKP-nya pinggir jalan di depan rumah korban Jalan Kelapa Gading,” sebut Khomaini.

Dia menambahkan, ASS sendiri untuk bisa melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban, yakni dengan rayuan dan membawa korban jalan ke tempat yang tidak semestinya.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASS dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Penetepan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke dua diatas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kita ancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang kita amankan adalah pakaian yang digunakan korban,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Yang begini ini yang dapat mengahncurkan masa depan para korban. Hukum sesuai seberat2nya. Supaya ada jera bagi para pelaku pencabulan,terlebih terhadap anak dibawah umur.