4 Warga yang Sempat Diduga Mencuri Buah Sawit PT KHL Divonis Bebas PN Nunukan

NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan memvonis bebas bersyarat terhadap 4 warga Dayak dalam proses hukum pelaporan kasus pencurian buah sawit di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT.KHL (Karangjuang Hijau Lestari) Group Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan pada Kamis, 24 Juni 2021.

Keputusan PN Nunukan tersebut dihadiri ratusan warga Dayak yang menunggu di halaman gedung PN Nunukan. Adanya proses hukum tersebut menimbulkan simpati dan gerakan aksi dari ormas adat Dayak Tariu Borneo Bangkule Rajankah ( TBBR ) Kaltara. Aksi massa itu dengan menggunakan atribut adat Dayak serta ritual Dayak di depan PN Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2003 votes

Sekitar pukul 12.50 wita, sidang secara virtual itu beragendakan dengan putusan terhadap 4 orang terdakwa warga adat Dayak. Selesai dalam keadaan aman dan lancar. Dikatakan Kuasa Hukum 4 terdakwa, Muhammad Maulana dalam keputusan majelis hakim telah dinyatakan 4 orang terdakwa bebas dan tidak terbukti bersalah, seperti apa yang dimaksud dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

“Keputusan hakim benar-benar mencerminkan keadilan bagi masyarakat adat ini. Dengan adanya keadilan kami berharap peristiwa yang dialami oleh 4 orang masyarakat adat ini tidak terulang lagi, dan ini adalah situasi yang terakhir,” kata dia.

Lanjut dia, setalah seharusnya negara menunjukkan keberpihakannya terhadap masyarakat adat. Masyarakat adat ini telah lama ada sebelum Indonesia merdeka, dan juga  mereka ini menjadi benteng terakhir yang menjaga lingkungan. “Seluruh energi Negera itu haru diceritakan untuk melindungi masyarakat adat,” jelasnya.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

Di tempat yang sama Mangku Kabupaten Nunukan Jospison mengatakan dirinya dan pihak keluarga sudah sekitar 4 bulan berada di Nunukan untuk mengawal proses hukum. “Kasus yang mereka kawal berjalan dengan baik, saat ini saudara kami sudah dinyatakan bebas,” jelasnya.

Untuk ke-empat orang ini adalah Kuwal (40) Singgung (37), Abetmen (35) dan Bapuli (50). Dia juga mengingatkan kepada warga yang datang ikut mengawal kasus ini harus pulang dengan tertib, dan tetap menjaga keamanan bersama-sama.

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

Sedangkan Anak dari terdakwa Hermawati mengatakan, sangat bersyukur bisa berkumpul bersama keluarga lagi, karena selama kasus ini dia terus mengawal perkembangan dengan datang ke Nunukan. “Saya sudah 3 bulan di Nunukan hingga saat ini, dan dari hasil putusan hakim bapak saya lepas, dan hari ini juga kami akan menjemput mereka di Lapas Nunukan,” jelasnya dengan penuh haru. (*)

Reporter: Darmawan

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *