Penggolongan SIM C Berlaku Mulai Juli, Kasatlantas: Alat Praktik Belum Ada

TARAKAN – Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi menjadi tiga golongan yang akan berlaku mulai bulan Juli 2021 mendatang. Satlantas menyebutkan belum memiliki sarana prasarana yang mencukupi.

Untuk diketahui, tiga golongan SIM C dibedakan sesuai dengan kapasitas silinder atau jumlah cc nya, golongan pertama motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, yang kedua mesin 250 cc hingga 500 cc, yang terakhir kapasitas silinder diatas 500 cc.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasatlantas Polres Tarakan, IPTU Rully mengatakan, Polres Tarakan menunggu petunjuk dan arahan (Jukrah) dari Polda.

“Untuk penggolongan SIM C, kita tunggu jukrah dari Polda, namun terkadang Jukrah dari Korlantas juga tidak semua Polda yang akan melaksanakan, sama seperti aplikasi SINAR di Tarakan belum bisa,” ujar Rully.

Baca Juga :  FLASH NEWS! Warga Juata Laut Temukan Mayat Diduga Gantung Diri

Selain aplikasi SINAR yang belum bekerja maksimal di Tarakan, sarana dan prasarana juga kurang mendukung, hanya beberapa Polda di kota-kota besar yang maksimal menjalankan penggunaan aplikasi SINAR.

“Yang jelas kita tunggu aja jukrahnya tapi kalau untuk peresmiannya di Polri mulai di bulan Juli 2021 mendatang,” terang Rully.

Dijelaskan Rully, penggolongan SIM C kemungkinan belum bisa berjalan maksimal di Polres Tarakan, sama halnya dengan aplikasi SINAR, Penggolongan SIM C membutuhkan sarana dan prasarana yang cukup.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Tak Berlakukan WFH bagi ASN

“Jika melihat keadaan Satlantas di Tarakan saat ini, kemungkinan belum bisa melaksanakan penggolongan, karena alat praktiknya belum ada, karena harus menyiapkan motor diatas 250 cc untuk melakukan praktik pembuatan SIM,” terangnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *