Sekda Buka Sosialisasi Pengelolaan Arsip di Lingkup Pemda Nunukan

NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar sosialisasi kearsipan, dibuka oleh sekretaris Daerah kabupaten Nunukan Serfianus secara resmi, di lantai 4 ruang VIP Kantor Bupati, Selasa 22 Juni 2021, sekitar pukul 09.00 Wita.

Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Nunukan, Umboro Hadisuseno, mengatakan, sosialisasi kearsipan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjaga kearsipan keutuhan dan keselamatan arsip yang baik berdasarkan peraturan undang-undang.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

“Dalam sosialisasi ini peserta sebanyak 150 orang secara daring, yang dilaksanakan satu hari saja,” kata Umboro Hadisuseno.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

Lanjut dia, hingga saat ini pemerintah kabupaten Nunukan belum mempunyai peraturan daerah tentang kearsipan. Sehingga dia meminta agar Bupati bagian umum untuk dapat segera membahas Raperda di ekskutif agar semua OPD dapat melaksanakan tugas pengelolaan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sebenarnya perda ini sudah kami usulkan pada tahun 2018, namun hingga saat ini belum dilakukan pembahasan ekskutif, jadi kami mohon agar dapat dibahas,” jelasnya.

Pemda Nunukan juga belum memiliki Depot Arsip yakni gedung dan ruang penyimpanan arsip, dia berharap kepada dinas terkait yang menangani dapat membuat perencanaan pembangunan, untuk lahan sudah di sediakan. “Kami berharap adanya perencanaan sebelum melakukan pembangunan,” terangnya.

Ditempat tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, menyampaikan, arsip yang terjaga dan terkelola dengan baik akan memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintah yang efektif. tidak hanya itu, sistem kearsipan yang baik juga akan memberi dukungan bagi perlindungan kepentingan negara, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak-hak keperdataan rakyat. oleh karena itu, pemerintah sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi kearsipan kali ini.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

“Kami percaya sosialisasi ini dapat membuka kesadaran kita bersama tentang arti penting arsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. melalui sosialisasi ini, diharapkan nantinya dapat terbangun sebuah sistem tata kelola arsip yang baik, sistematis dan terpadu, sehingga ada sinergi dan kerjasama yang produktif dengan lembaga-lembaga pemerintah yang lain,” paparnya.

Masyarakat juga dapat mengakses arsip-arsip secara mudah, cepat dan objektif, tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan publik yang sudah diatur oleh undang-undang.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

Selain membutuhkan sebuah sistem dengan tata kelola kearsipan yang baik, penataan arsip dan dokumen negara harus didukung oleh perangkat hukum yang memadai, baik berupa peraturan bupati atau peraturan daerah. kepastian hukum tentang arsip pemerintah akan memberi petunjuk dan arahan yang jelas
dan tegas terhadap jajaran pemerintah untuk menjaga dan melestarikan arsip-arsip penting milik pemerintah.

“Saya meminta kepada jajaran di dinas perpustakaan dan kearsipan agar mulai menyusun draft raperda tentang tata kelola, karena semakin cepat aturan hukum tentang kearsipan itu bisa diwujudkan, maka akan semakin banyak arsip dan dokumen-dokumen penting pemerintah yang dapat kita selamatkan,” imbuhnya.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *