Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas Masuk dalam KBM Ibukota Kaltara

TANJUNG SELOR – Kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) akan segera tergantikan dengan dibentuknya kawasan khusus Ibukota Provinsi Kalimantan Utara. Dengan rencana tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulungan ambil bagian agar percepatan pengembangan kawasan khusus ibukota tersebut segera terwujud.

“Kita sudah menyikapinya sampai masuk perubahan, karena ada rencana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pembangunan kawasan khusus ibukota Kalimantan Utara. Itu dibuat dalam bentuk produk peraturan pemerintah (PP),” ungkap Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, Selasa 22 Juni 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1567 votes

Kata dia, KBM dasarnya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018. Untuk masuk dalam kawasan khusus maka diubah dulu menjadi peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Saat pembahasan beberapa waktu lalu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara terlibat dalam pembahasan percepatan pembangunan kawasan khusus Ibukota Kaltara.

“Tentu dalam hal ini kita ingin ada percepatan, saat itu dibahas kami diminta hadir di Kemendagri. Konsennya bagaimana percepatan pembangunan kawasan khusus ibukota yang dibuatkan dulu payung hukum berupa peraturan pemerintah nya,” jelasnya.

Pemkab Bulungan mendapatkan tugas agar menyiapkan beberapa hal, salah satunya yang sudah berjalan perubahan tata ruang. Dimana perubahan tata ruang itu sudah dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pertanggal 1 April 2021 lalu.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Termasuk juga bagian-bagian yang menjadi kewenangan Pemkab Bulungan yang harus kita selesaikan secara bersama-sama. Termasuk bagian yang akan dikerjakan oleh Pemprov dan bagian yang dikerjakan oleh pemerintah pusat,” bebernya.

“Tetap ada 12 Kementerian lembaga sebagaimana yang ada didalam bunyi Inpres itu dimasukkan didalam rancangan peraturan pemerintahnya,” sambungnya.

Syarwani mengatakan sesuai target maka di bulan Juni ini rencana maka peraturan pemerintah terkait dengan percepatan pengembangan kawasan khusus ibukota Kalimantan Utara sudah turun.

Dia menuturkan, deliniasinya perluasan itu tidak hanya sampai di Tanjung Selor tapi sampai di Kecamatan Tanjung Palas meliputi Kelurahan Tanjung Palas Hulu, Tengah dan Hilir serta Karang Anyar dan Gunung Putih.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Tanjung Palas ini persiapan DOB untuk penggeseran ibukota Kabupaten Bulungan ke depan,” sebutnya.

“Kita mengusulkan beberapa infrastruktur dasar yang memang perlu penanganan secepatnya, baik itu jalan, kondisi drainase Tanjung Selor, termasuk jalan pendekat Meranti Buluh Perindu dan sungainya. Fasilitas umum seperti Pasar Induk, revitalisasi rumah sakit, pelabuhan Kayan 2 supaya menjadi perhatian pusat dan masuk dalam kegiatan yang di fasilitasi oleh peraturan pemerintah tersebut,” paparnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *