TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengamankan kakak beradik pengedar sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok pada Selasa (8/6/2021) lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin mengatakan, tersangka berinisial HR dan JK merupakan saudara kandung.
Tim operasional (Opsnal) mendapatkan informasi bahwa target operasi (HR dan JK) dari arah Juata hendak pulang menggunakan sepeda motor, lalu berhasil diamankan tim opsnal sekitar pukuk 14.00 WITA.
“Begitu mau sampai ke rumah, langsung dicegat anggota opsnal dan digeledah, lalu menemukan barang bukti (bb) di jaket digunakan HR,” ujar Amiruddin.
Tersangka berinisial HR dan JK yang merupakan saudara kandung, barang bukti sebanyak 12 gram serbuk kristal yang dikemas dalam 1 bungkus sedang berhasil diamankan.
Pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli dari Juata, dengan penjual berinisial RS yang masih dalam penyelidikan, kedua tersangka membeli narkotika dengan harga Rp 7,5 juta.
“Termasuk harga yang murah sekali, karena bila diecerkan dengan harga Rp 1 juta/gram tersangka bisa dapat untung banyak,” terangnya.
Amiruddin menjelaskan, tidak ada perlawanan saat diamankan, tersangka juga mengaku JK berperan sebagai pembeli sabu dan HR yang menyimpan.
“Mereka berencana untuk membagi serbuk narkotika ke ukuran kecil senilai Rp 100 ribu/bungkus untuk diecerkan, JK diketahui merupakan residivis dari kasus yang sama dan keluar dari tahanan sekitar 2 tahun lalu sedangkan HR baru pertamakali diamankan,” tutupnya. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Nicky Saputra