Pemkab Nunukan Rencanakan Bentuk Satgas Pencegahan Pernikahan Dini

NUNUKAN –  Pemerintah Daerah (Pemkab) Nunukan tengah memberikan perhatian khusus terhadap pernikahan dini yang mengalami peningkatan beberapa tahun belakangan ini. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Nunukan, ada 607 kehamilan anak usia remaja pada tahun 2018.

Diterangkan Kepala DP3AP2KB Nunukan, Faridah Ariyani data kehamilan yang didapatkan dari Dinas Kesehatan Nunukan tersebut menujukan angka kenaikan yang signifikan. Sebab, dari 607 kehamilan usia remaja di 2018 kini naik menjadi 672 pada 2019. Artinya, ada kenaikan sekitar 65

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1567 votes

Menurut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan angka kehamilan pada usia remaja meningkat. Diantaranya kurangnya persiapan dalam pernikahan, kurangnya pemahaman tentang agama, tingginya uang jujuran, lingkungan, dan adanya ingin coba-coba dan lainnya.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

“Untuk mencegah hal itu, kami dari DP3AP2KB tidak bisa bergerak sendiri. Harus melibatkan stakeholder terkait seperti Dinas Pendidikan, Pengadilan Negeri, Kemenag dan instansi lainnya,” jelasnya.

Faridah Ariyani mengakui bahwa dia juga sering melakukan sosialisasi terkait risiko pernikahan atau perkawinan usia dini. Ini merupakan salah satu cara mencegah terjadinya pernikahan usia dini di Kabupaten Nunukan sehingga dapat teratasi.

“Saya beranggapan ini bagusnya dibentuk satgas dari instansi terkait dalam melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada orang tua maupun anak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

Selain itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Nunukan, Muhammad Amin mengatakan dalam melakukan pencegahan pernikahan anak di bawah umur perlu peran stakeholder, dan tidak bisa dilakukan sendiri. Dalam memperkuat program ini perlu regulasi atau aturan yang bisa dijadikan pedoman, baik dalam bentuk aturan daerah ataupun dalam bentuk peraturan bupati sehingga dapat dijadikan regulasi spesifik untuk daerah nantinya.

Sebelumnya, beberapa OPD telah melakukan pembahasan terkait pencegahan pernikahan anak di bawah umur. Mengenai hasil rapat itu, itu Muhammad Amin berharap peran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan agar anak – anak sekolah diberikan  pemahaman tentang pencegahan pernikahan dini.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

Karena pemahaman ini harus dipahami oleh para pelajar yang usianya belum cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga. “Jadi kalau bisa itu dijadikan materi muatan lokal, dan memperketat dalam melaksanakan pembelajaran,” paparnya.

Pemerintah juga akan berencana membuat satgas pencegahan pernikahan dini. Di mana Satgas ini nantinya berperan memberikan informasi, pemahaman pengetahuan kepada anak – anak, baik itu terhadap orang tua, pihak keluarga maupun lingkungan di sekolah agar bisa di tagani atau dilakukan pencegahan secara dini.

“Kami akan membentuk satgas dalam pencegahan pernikahan dini, tentunya akan melibatkan nantinya instansi yang terkait. (*)

Reporter:  Darmawan

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *