Karyawan Perusahaan Batubara di Malinau Diamankan akibat Kepemilikan Sabu

MALINAU – Sat Narkoba Polres Malinau berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang beredar di wilayah Kabupaten Malinau, 14 Juni 2021 lalu.

Pengungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Malinau tersebut berhasil mengamankan 2 orang tersangka, sekira pukul 01.30 Wita.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1237 votes

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Malinau pun berhasil mengamankan barang bukti dari dua tersangka, dan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket/bungkus dengan berat bruto 0,96 gram, yang disimpan di dalam Cup Holder Mobil.

Baca Juga :  Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Lingkar, Satlantas Tilang 13 Motor

Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Malinau IPDA Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K, membenarkan telah dilakukan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba yang berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di Kecamatan Malinau Selatan.

“Laporan itu kita terima dari masyarakat, katanya sering ada transaksi narkoba yang meresahkan warga di sana. Dari laporan itu, kita menanggapinya dengan melakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Kasat Reskoba.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Modus Jualan Sabu di Pos Kepiting 

Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, Sat Reskoba Polres Malinau berhasil mengamankan 2 orang berikut barang bukti yaitu 1 (satu) poket/bungkus sabu dengan berat 0,96 gram, 2 unit handphone, 1 kotak rokok, 1 botol kaca, dan 1 unit mobil beserta kunci dan STNK.

IPDA Muhammad Ibnu Robbani , S.Tr.K, menjelaskan, adapun inisial yang telah ditetapkan tersangka berinisial DS berusia 46 tahun pemakai, RG berusia 36 tahun sebagai pemakai.

Baca Juga :  Kaltara Berhasil Turunkan Kemiskinan Ekstrem Menjadi 0,34 Persen

“Terhadap 2 orang tersangka yang berhasil diamankan patut diduga telah melanggar pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diketahui kedua tersangka ini juga merupakan karyawan perusahaan batubara,” ungkapnya lagi.

“Jadi dengan adanya barang bukti yang kita sudah sebutkan, para pelaku tentu tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)

Reporter : Osarade
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *