Dibuntuti Hingga ke Juata Kerikil, TA Disergap di Dalam Mobil Bawa Sabu dan Bong

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengamankan seorang penyabu berinisial TA, Selasa (8/6/2021) di Jalan Aki Balak, Kelurahan Juata Kerikil.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin mengatakan, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 10.00 WITA.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

“Dari tersangka berhasil diamankan 1 bungkus kecil serbuk kristal narkotika, beserta alat bong yang dibungkus dengan plastik di dalam mobil,” ujar Amiruddin.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Dijelaskan Amiruddin, kronologi penangkapan tersangka berawal dari tim operasional Reskoba Polres Tarakan mendapati tersangka bersama seorang perempuan tak dikenal di dalam mobil, Selasa (8/6/2021).

“Tersangka memang merupakan Target Operasi (TO) tim Opsnal, jadi saat dikenali, tim segera membuntuti target ke arah Juata Kerikil,” terangnya.

Saat target berjalan ke arah WKP, Kelurahan Juata Kerikil, kebetulan mobil ditahan oleh pos security, lalu tim opsnal dibantu dengan Koramil dan Pam Obvit setempat, melakukan penggeledahan ke mobil tersangka.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Saat digeledah, diperiksa dan diinterogasi, ternyata mobil tersebut merupakan mobil jasa angkut grab, dan perempuan yang bersama tersangka adalah pengemudi Grab.

“Mereka tidak kenal satu sama lain, hanya kebetulan tersangka memesan jasa Grab ke perempuan tersebut. Setelah di tes urine hanya tersangka yang positif pengguna, dan si perempuan tidak,” ungkap Amiruddin.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

“Lalu berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru saja memakai 1 bungkus narkotika sebelum pergi ke Juata Kerikil. Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *