Mobilitas Manusia Tinggi, Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Disterilkan

TARAKAN – Guna meningkatkan pelayanan dan ketertiban Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, sehingga Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 046.4/1970/Dishub/Gub tentang Strelisasi pelabuhan yang biasa disebut SDF tersebut.

Melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 3 Juni 2021 lalu ini, Gubernur menyebutkan Pelabuhan merupakan area terbatas.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

Untuk itu, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara berjibaku menindaklanjutinya agar harapan masyarakat terkait layanan prima di pelabuhan tersebut dapat terwujud.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah Islamiyah, Komunitas Asik akan Gelar Baksos

Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid mengatakan pemerintah telah mengupayakan peningkatan layanan pelabuhan, diantaranya penyempurnaan sarana prasarana dengan biaya senilai 110 Miliar rupiah, SDM, manajemen dan keselamatan berlayar bagi speedboat.

Kemudian untuk manajemen buruh, pihaknya akan mengoptimalkan peran koperasi pelabuhan untuk mengelola kinerja buruh agar terciptanya kesejahteraan buruh dan kinerja yang teratur di pelabuhan.

“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi edaran sterilisasi pelabuhan, agar keamanan dan kenyamanan dapat terjaga dengan baik. Kita tahu sendiri luasan jalan di area pelabuhan terbatas ukurannya, ditambah mobilitas manusia sangat tinggi, sehingga perlunya penggunaan kendaraan hanya sampai didepan saja,” ujarnya kepada benuanta.co.id pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Dikatakannya, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang telah memberikan contoh yang baik, ia masuk ke pelabuhan dengan tidak menggunakan kendaraannya, melainkan dengan Bus VIP yang telah pelabuhan siapkan.

Ada tujuh point yang disebutkan Gubernur, terkait jaminan keamanan dan untuk meningkatkan kenyamanan maupun pelayanan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, diantaranya sebagai berikut :

1. Calon penumpang membeli tiket di loket resmi yang telah disiapkan di Pelabuhan.

2. Penumpang yang telah memiliki tiket dapat menunggu di ruang tunggu keberangkatan yang telah disiapkan di terminal Pelabuhan.

3. Seluruh Penumpang wajib menggunakan transportasi bus yang telah disediakan.

4. Penjemput dan Pengantar hanya dapat melakukan aktivitas diluar areal Dermaga dan Terminal Pelabuhan.

Baca Juga :  IMI Kaltara Pilih Jatim Sebagai TC Atlet Sebelum Laga PON XXI Aceh-Sumut

5. Kendaraan selain bus operasional dilarang masuk di areal dermaga kecuali untuk kepentingan darurat (ambulance,pemadam), Kendaraan Bongkar Muat Barang (truck, pick up) dan kendaraan petugas yang bertanda khusus.

6. Penjemputan dan Pengantaran VIP akan disediakan bus khusus VIP yang penggunaannya sebelumnya berkoordinasi dengan pengelola Pelabuhan.

7. Aktivitas di dermaga hanya terbatas pada kegiatan bongkar muat barang dan penumpang sehingga yang dapat melakukan aktivitas hanya penumpang yang memiliki tiket dan petugas yang mempunyai akses dan tanda pengenal.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *