TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu pada Senin (7/6/2021) lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin mengatakan, kedua tersangka diamankan terpisah pada Senin (7/6/2021).
“Diawali dengan tersangka berinisial RS yang diamankan di Selumit Pantai RT 12 dengan barang bukti yakni 2 bungkus sabu, seberat 0,2 gram di tangannya,” ujar Amiruddin.
Setelah dikembangkan dan diintrogasi, RS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial RO yang beralamat di Kampung Enam RT 1. Setelah mengamankan RS, Satreskoba segera menuju ke kediaman RO.
“Kemudian RO juga berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti yang disimpan di samping rumah, sabu seberat 6,8 gram kita amankan,” terangnya.
Diketahui RS berperan sebagai pengecer di mana harga satu bungkus sabu seberat 0,1 gram sebesar Rp 100 ribu, lalu peran RO yakni selaku penyuplai sabu.
“Dari pengakuan RO, dirinya mendapatkan sabu dari orang tak dikenal, dengan harga Rp 1 juta sebanyak 1 gram sabu, dan RO merupakan residivis dari kasus yang sama,” sebutnya.
“Keduanya positif pengguna sabu dan akan disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UUD no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Nicky Saputra