Bekas Penampungan Batu Bara di Pulau Sadau Bakal Direboisasi oleh PT BDMS

TARAKAN – PT. Baradinamika Muda Sukses alias BDMS bakal membersihkan dan menanami pohon di area bekas penumpukan Batu Bara di Pulau Sadau Kelurahan Karang Harapan setelah tidak lagi beroperasi pada tahun 2015.

Perwakilan PT. BDMS di Kota Tarakan, Hendri mengatakan hal ini merupakan upaya pengembalian lingkungan lahan Pulau Sadau kepada Pemerintah Kota Tarakan seperti semula setelah ex Transite Stockpile atau dihentikannya sebagai penampung batu bara yang pernah beroperasi sejak tahun 1997.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1591 votes

“Sebagai tanggungjawab kami, akan kami lakukan pembersihan lingkungan ex Transite batu bara yang masih tersisa di Pulau Sadau,” jelas Hendri kepada benuanta.co.id pada Kamsi, 17 Juni 2021.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

“Kami sudah mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan untuk pembersihan dan penanaman pohon di area itu yang nantinya akan dijadikan tempat wisata oleh Pemkot Tarakan,” lanjut dia.

Walau telah menerima izin DLH Kota Tarakan dengan nomor 660.2/1050/DLH-03 pada tanggal 07 Juni 2021 lalu, Hendri menyatakan pihaknya pula akan berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan terkait rencana pengangkutan sisa batu bara tersebut menggunakan kapal tongkang ke PT. Mitrabara Adiperdana di Kabupaten Malinau.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

“Tentunya kami akan meminta izin dari KSOP, karena hasil pembersihan itu akan kami angkut menggunakan kapal tongkang ke pelabuhan khusus kami di Malinau,” katanya.

Sementara itu, Kasie Lala dan UK KSOP Kelas III Tarakan, Indra Sayadi, SE menerangkan pihaknya akan fokus pada keselamatan dan keamanan pelayaran selama pengangkutan hasil pembersihan tersebut menggunakan tongkang.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

“Karena di Pulau Sadau belum ada sandaran kapal, maka KSOP bersama instansi terkait akan mengadakan survey lokasi dahulu untuk mempertimbangkan apakah layak diberikan izin berlayar atau tidak,” imbuh Indra Jayadi.

Pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah Tarakan, Polair Polres Tarakan, DLH Kota Tarakan dan Satrol Lantamal XIII Tarakan pada Kamis, 17 Juni 2021 untuk membahas perihal tersebut.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *