PPDB Online Menuai Respons Baik Berbagai Pihak

TANA TIDUNG – Pendaftararan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis website menuai respons dari berbagai pihak.

Salah satu wali murid Wiwik, yang mendaftarkan anaknya ke jenjang sekolah dasar mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi PPDB yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Menurutnya, dengan adanya aplikasi tersebut ia tidak perlu datang langsung ke sekolah.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Dengan adanya aplikasi PPDB secara online ini sangat membantu saya dalam mendaftarkan anak saya kesekolah, apalagi saya yang seorang pekerja, dengan adanya aplikasi yang mudah dipahami ini sangat menghemat waktu saya, jadi tidak perlu lagi kesekolah, cukup dengan menggunakan HP saya sudah bisa mendaftarkan anak saya sekolah,” ujar Wiwik.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Manfaat PPDB online juga dirasakan Wawan, guru SMP Negeri 1 Tana Tidung. Menurutnya, PPDB tahun ini membantunya dalam memberikan layanan yang cepat, efisien dan praktis kepada orang tua dan calon siswa.

“Akses informasi bagi orang tua (masyarakat) lebih cepat dan akurat. Sangat berbeda dengan PPDB manual tahun lalu yang dapat menyebabkan penumpukan pendaftar di sekolah. Apalagi di masa pandemi Covid-19, PPDB, online ini sangat membantu mencegah kerumunan di sekolah yang dapat berpotensi menjadi penyebaran Covid-19,” kata Wawan.

Guru di Kecamatan Tana Lia tersebut melanjutkan, untuk orang tua calon siswa yang kurang paham teknologi, tidak menjadikan masalah karena sekolahnya memfasilitasi pendaftaran offline di sekolah. Sejauh ini, yang mendaftar langsung di sekolah juga masih dalam jumlah relatif kecil.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Namun, berbeda yang dialami salah seorang orang tua yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menyoroti jalur zonasi yang diterapkan dan kuota yang dibatasi. Menurutnya, kebijakan tersebut, cukup merepotkan untuk mendaftar pada sekolah yang diinginkan anaknya yang berada di luar zonasi yang ditetapkan karena aplikasi menolak secara otomatis.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jafar Sidik mengatakan bahwa penerapan zonasi merupakan kebijakan yang diatur mulai dari tingkat pusat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dan diturunkan hingga tingkat daerah.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

“Jalur zonasi dimaksudkan untuk mendekatkan siswa dengan sekolah. Penetapan zonasi juga memperhatikan daya tampung sekolah. Itu sebabnya setiap sekolah diberikan kuota yang telah diperhitungkan berdasarkan potensi pendaftar dengan daya tampung sekolah,” kata Jafar.

Walau demikian, tambahnya, selain bisa mendaftar pada sekolah sesuai zonanya, calon siswa juga dapat memilih sekolah di luar zonanya melalui jalur prestasi atau afirmasi. Khusus untuk jalur prestasi, hanya disediakan bagi pendaftar jenjang SMP yang dibuktikan dengan penghargaan yang diraih minimal tingkat kabupaten.

Sebagai informasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tana Tidung memperpanjang waktu pendaftaran secara online hingga 19 Juni 2021, yang dapat diakses melalui http://www.ppdb.tanatidungkab.go.id.(*)

 

Reporter : Dwi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *