Dishub Laporkan Persoalan Speedboat Non Reguler di Kaltara ke KNKT

TARAKAN – Persoalan pengoperasian speedboat (SB) non reguler di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara. Sejauh ini speedboat non reguler masih dalam tahap pembinaaan dan konsultasi dengan semua pihak.

Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid mengakui pihaknya terus berupaya mencari solusi agar penertiban armada yang tak mendapat izin berlayar dari Kantor Kesyahbandara dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tersebut dapat menggapai solusi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1568 votes

Meski begitu, penertiban SB Reguler sebanyak 61 unit sudah berjalan maksimal. “Kalau yang reguler lebih mudah kita awasi dan selalu kita ingatkan baik tentang keselamatan berlayar, SDM, kelengkapan armada dan ketentuan lainnya,” jelas Taupan kepada benuanta.co.id pada Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah Islamiyah, Komunitas Asik akan Gelar Baksos

Pihaknya yang sempat dilema menangani SB non reguler itu, menegaskan sebenarnya armada tak berizin tersebut hanya diperkenankan beroperasi antar kecamatan dan keperluan carter penumpang.

“Speedboat Non Reguler itu tidak bisa berlayar antar Kabupaten/Kota. Inilah tak henti-hentinya kami edukasi dan awasi dengan stakeholder terkait seperti KSOP, Kepolisian dan TNI,” lanjut dia.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Tidak hanya pembinaaan dan edukasi, persoalan yang kerap menjadi sebab kecelakaan laut armada speedboat telah menjadi pembahasan dan tindaklanjut serius dari Pemerintah Provinsi Kaltara, DPRD Kaltara, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Polda Kaltara dan lainnya.

“Kami langsung berkonsultasi dengan KNKT, seperti apa perihal Speedboat Non Reguler ini di Kaltara selain tidak memiliki perizinan berlayar dan juga memiliki kerawanan laka laut. Nah, KNKT menyampaikan kepada kami, mereka akan mendalami dahulu,” kata dia saat dijumpai wartawan Benuanta co.id di Pelabuhan Tengkayu I.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

Untuk itu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan KNKT dan berharap pula dukungan DPRD Kaltara dalam mencarikan solusi.

“KNKT punya kewenangan yang luas, sekelas pesawat saja bisa mereka hentikan penerbangannya bila tak sesuai, apalagi hanya speedboat. Kita juga perlu bantuan DPRD Kaltara dalam hal pemikiran, aturan, dan upaya solusi,” tuntasnya. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *