Kapolri Sebut 24.878 Tersangka Ditangkap Terkait Narkoba Sepanjang Januari-Juni 2021

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan institusinya telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021 dengan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka.

“Selama tahun 2021 Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, kata dia, diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Menurut dia, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut apabila dikonversikan bernilai Rp11,66 triliun. “Nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Kapolri memaparkan berbagai modus operandi narkoba di Indonesia seperti disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode ship to ship atau penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan tikus.

Baca Juga :  Dampak Psikologis saat Gerhana

Dia menjelaskan, masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu Sindikat “Golden Triangle”, Sindikat “Golden Crescent”, dan Sindikat Indonesia-Belanda.

“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba,” katanya.

Sigit mengatakan dengan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba agar masyarakat memiliki daya cegah, daya tangkal, dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di tingkat kampung.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Dia berharap setelah masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal, maka masyarakat akan lebih berani dalam melaporkan informasi terkait peredaran narkoba.(*)

 

Sumber: Bid Humas Polda Kaltara

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *