Transit dari Kaltara, BNN Kalsel Ungkap 8Kg Sabu-Sabu di Karung Beras

Banjarmasin – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan mengungkap peredaran sebanyak 8.213 gram atau lebih kurang 8 kilogram lebih sabu-sabu di karung beras sebagai modus operandi.

“Jadi barang bukti narkotika disimpan tersangka dalam karung berisi beras ketika kami lakukan penangkapan,” terang Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Lapalonga di Banjarmasin, Selasa.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Seorang anggota jaringan pengedar berinisial AS (37) diringkus di Jalan Ahmad Yani Km 5 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Jumat (11/6).

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

Jackson mengatakan penyelidikan atas pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat akan adanya rencana transaksi di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin.

Kemudian Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel dipimpin Kombes Pol R. Prasetyo bersama Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito menelusuri selama satu minggu hingga berhasil mendeteksi seseorang yang disinyalir bagian dari jaringan bisnis haram narkoba itu.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Saat di lokasi penangkapan pertama, petugas menyita lima paket besar sabu-sabu dengan berat total 4.888 gram. Kemudian hasil penggeledahan di rumah pelaku Jalan Kelayan A Kota Banjarmasin, ditemukan lagi tiga paket besar sehingga total ada delapan paket.

Jackson mengakui tersangka punya peran cukup penting jika melihat jumlah barang bukti yang dikuasai. Namun begitu, disinyalir masih ada “gudang” lebih besar untuk penyimpanan sabu-sabu jaringan itu.

“Melihat kemasan yang membungkus sabu-sabu, kami menduga ini jaringan Malaysia yang masuk Indonesia melalui Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur dengan tujuan pemasaran Kalimantan Selatan,” tandasnya.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Atas keberhasilan menggagalkan peredaran sabu-sabu tersebut, BNNP Kalsel telah menyelamatkan sekitar 160 ribu orang korban penyalahguna dengan asumsi setiap satu gram bisa dipakai 10 orang.

Sementara tersangka AS mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk menjual sabu-sabu itu. Namun uang belum diterima dan dia keburu ditangkap. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *