TARAKAN – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan kerap ditemui memiliki barang terlarang di kamar hunian, salah satu faktornya disebabkan oleh jumlah pegawai dan WBP yang tidak seimbang.
Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Yosef Benyamin Yembise mengatakan, Lapas saat ini telah sangat over kapasitas, namun setiap melakukan penggeledahan tetap kita jalankan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP).
“Penggeledahan di Tarakan dalam 1 bulan bisa 5 sampai 6 kali, barang terlarang seperti barang elektronik dan lainnya akan disita dan dimusnahkan jika ditemukan,” ujar Yosef, Selasa (15/6/2021)
Faktor yang mempengaruhi tidak termonitornya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas, yakni jumlah pegawai yang hanya berjumlah 83 orang dan jumlah WBP yang over kapasitas berjumlah 1.219 orang.
“Daya tampung lapas seharusnya hanya berjumlah 421 orang, namun saat ini berjumlah 1.219 orang, jumlahnya sangat tidak seimbang untuk memaksimalkan pencegahan penyelundupan barang,” jelas Yosef.
Yosef lanjut menjelaskan, setiap barang titipan yang masuk ke lapas sudah diperiksa dengan ketat, namun masih ada barang hasil selundupan yang ditemukan di area Lapas.
“Jumlah 1 regu pengamanan berjumlah 8 orang yang bertugas menjaga keamanan dari ribuan orang, tentunya petugas akan sangat kewalahan,” pungkasnya.
Wilayah Lapas saat ini masih berada di tengah-tengah pemukiman warga dan jalan umum, jarak antara pemukiman dan Lapas hanya dibatasi dinding atau tembok tinggi, kondisi ini juga menjadi faktor barang terlarang diselundupkan.
“Dalam hal ini, penyelundupan barang terlarang di Lapas bisa lebih diminimalisir, namun solusi yang paling baik yakni harus ada tempat baru yang strategis,” tutupnya. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Nicky Saputra