TARAKAN – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jufri Budiman melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di J & L Resto, Kelurahan Kelurahan Lingkas Ujung, pada hari Ahad, 13 Juni 2021.
Jufri Budiman menyatakan kegiatan yang tertuju untuk masyarakat tersebut dalam rangka menyebarluaskan Peraturan Daerah agar dapat dipahami masyarakat dan pengusaha transportasi.
“Sosialisasi Perda ini dalam rangka membantu Pemerintah Provinsi Kaltara untuk menjangkaukannya di masyarakat. Harapannya agar pengendara lalu lintas dan pengusaha transportasi darat dapat memahami serta patuh terhadap aturan,” ujar Jufri kepada benuanta.co.id.
Dikatakan ayah tiga anak itu, sosialisasi yang juga disampaikan oleh Kepala Seksi Angkutan Darat dan Terminal Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, Dhani K. R, SE.,M.M menjelaskan pentingnya ketertiban LLAJ.
“Intinya dalam Perda LLAJ ini itu berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, angkutan darat, sarana, pengguna jalan, perizinan kendaraan dan penyelenggara yang harus dipahami dan dipatuhi masyarakat. Saat ini terdapat 70 persen kendaraan yang belum memenuhi syarat perizinan, maka itu perlunya sosialisasi malam ini,” tutur Dhani.
Dilanjutkan Jufri yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltara, bahwa pihaknya berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Kaltara dan pengusaha angkutan darat terus terjalin baik agar ketertiban LLAJ di Kaltara bisa tercapai.(*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Ramli