Terdeteksi Awal Pengiriman, Bea Cukai Teruskan Informasi ke Polda Kaltara untuk Ungkap Pemilik Permen THC

TANJUNG SELOR – Semua barang yang melalui jasa pengiriman, baik dalam maupun luar negeri akan melalui Bea Cukai. Tak terkecuali barang haram jenis narkotika ini akan melalui pendeteksian ketat.

Kalaupun ada yang lolos, maka pihak Bea Cukai akan mengoordinasikan dengan kepolisian yang wilayahnya dituju oleh barang tersebut, seperti yang diungkap oleh Polda Kaltara beberapa hari lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1580 votes

“Pendeteksian ini salah satunya menggunakan anjing pelacak narkotika yang dimiliki Bea Cukai. Jadi di dalam paket ini dia merespons adanya kandungan THC,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Zaeni Rokhman kepada benuanta.co.id, Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Wakil Gubernur Yansen TP Sambut Baik Kedatangan Pangdam VI/Mulawarman

Kata dia, untuk narkotika ini ada istilah Follow The Good Follow The Suspect, makanya untuk pemesanan pertama oleh tersangka DC warga negara Jerman ini di bulan Januari 2021 dan tiba di Indonesia pada bulan Februari 2021 diloloskan. Bertujuan untuk mengetahui siapa yang akan menjemputnya.

“Untuk memperoleh siapa pelakunya kita biarkan dan ini kita kerjasamakan dengan penerima terakhir di wilayah Polda Kaltara,” ujarnya.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Laksanakan Kegiatan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Bermotor

Setidaknya barang haram yang berhasil diamankan sebanyak 273,38 gram dan 474,1 gram sehingga totalnya 747,48 gram jenis permen mengandung Tetrahydrocannabinol (THC).

Selama 3 kali pemesanan, akhirnya pemilik diamankan saat pengiriman kedua. Dalam pengembangannya barang yang pengiriman ketiga juga namanya sama yakni DC.

“Secara prosedur normal setiap pengiriman dari luar negeri baik Pos Indonesia atau jasa pengiriman lainnya, selalu kita melakukan penyisiran jika terbukti ada yang mengandung zat ampetamin atau THC,” ucap Zaeni.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara: THR Lebaran Harus Cair Tepat Waktu

“Terindikasi sudah lama sekali karena yang bersangkutan sempat liburan ke tempat lain, akhirnya kita tunggu tiba ke Kaltara baru diamankan di pengambilan kedua. Di awal pengiriman sudah terdeteksi di Kantor Pos di Balikpapan,” jelasnya.

Zaeni menambahkan untuk narkotika jenis permen ini baru pertama di wilayahnya Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tahun 2021. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *