Rumah dan Kios Dilahap Si Jago Merah di Juata Laut

TARAKAN – Kebakaran menimpa sebuah rumah dan kios warga di Jl. Pangeran Aji Iskandar Kelurahan Juata Laut, pada Senin, 14 Juni 2021.

Kasi PMK & Penyelamatan, Irwan, SE menyatakan pihaknya melalui PMK Sektor Utara menerima laporan dari seorang warga pada pukul 18.17 WITA, sehingga Pemadam Kebakaran (PMK) langsung bergegas ke Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) dan tiba pada pukul 18.20 WITA.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Obyek bangunan yang terbakar yaitu rumah tinggal dan kios dengan kepemilikan Rahman dan Baharudin,” jelas Irwan.

Baca Juga :  Cemburu Buta, KM Nekat Tikam Teman Sendiri  

Berdasarkan upaya tersebut, pihaknya menyatakan api berhasil dipadamkan PMK pada pukul 19.00 WITA dan dilanjutkan dengan proses pendinginan yang berakhir sampai pukul 19.30 WITA.

Meski begitu, penyebab kebakaran sampai saat ini masih dalam penyelidikan.

“Masih dalam proses investigasi Kebakaran dari pihak berwajib,” kata Irwan.

Dilaporkan Irwan, pihaknya mengerahkan 13 personil PMK Sektor Utara yang didukung mobil Fire Truck 1 unit, mobil Supplay Truck milik PMK Sektor Utara sebanyak 2 unit, 1 unit mobil Ambulance dan 1 unit mobil Layanan Gangguan PLN.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Tarakan Tak Ada yang Mangkir

Selain itu, pihaknya dibantu dengan REDKAR sebanyak 1 personil sehingga dalam kejadian naas tersebut tidak menimbulkan korban jiwa dan korban luka ringan.

Ia pun berharap agar masyarakat di bumi Paguntaka selalu waspada dan mencegah terjadinya musibah yang disebabkan oleh si jago merah itu.

“Kami sampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap ancaman bahaya kebakaran, dan selalu berhati hati dalam menggunakan peralatan listrik maupun kompor gas maupun kompor berbahan minyak Tanah,” tukasnya.

Baca Juga :  Atasi Masalah Lingkungan, Pj Wali Kota Tarakan Upayakan Penanganan Sampah 

Lanjut Irwan, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjadikan kebakaran sebagai tontonan yang tidak berbahaya dan agar lebih memberikan akses kemudahan kepada petugas PMK dalam melaksanakan tugas pemadaman kebakaran.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *