Petugas Kebersihan KTT Divaksin, Dinkes: Enggan Divaksin Kena Sanksi

TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) melalui Dinas Kesehatan KTT melakukan penyuntikan vaksin terhadap para petugas kebersihan di wilayah KTT, yang dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KTT, Senin 14 Juni 2021.

Kepala Seksi Pencegahan, Pemberantasan Penyakit Menular (P2M) Dinkes KTT , Hanna Juniar menuturkan bahwa pemberian vaksin hari ini di khususkan bagi para petugas kebersihan, namun jika ada dari dinas lain yang belum sempat mengikuti vaksinasi, ia mengatakan dapat mengikuti vaksinasi pada hari ini.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1578 votes

“Pada hari ini, Kami dari Dinkes KTT melakukan penyuntikan vaksin bagi para petugas kebersihan di wilayah KTT untuk tahap pertama, untuk jumlah vaksin, kami menyiapkan 118 vaksin” ungkap Hanna Juniar.

Pemberian vaksin kepada para petugas kebersihan diharapkan dapat memberikan keamanan bagi para petugas kebersihan saat melakukan pekerjaannya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat akan diberi sanksi apabila menolak vaksin. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat 4 dan Pasal 13B.

Dimana pasal 13 A itu menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19. Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria Penerima Vaksin.

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian
jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan
administrasi pemerintahan, dan denda.

Sedangkan di pasal 13B menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 yang menyebabkan terhalangnya pelaksanaan
penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Sanksi pidana tersebut kata Hanna Juniar, diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang tertuang di Pasal 14 ayat 1, bahwa bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana penjara maksimal satu tahun, dan atau denda maksimal Rp1 juta.

“Sampai saat ini di Tana Tidung belum ada masyarakat yang dikenakan sanksi, karena setiap melakukan penyuntikan vaksin, masyarakat dan para ASN selalu mengikutinya dengan antusias, saya berharap antusiasme ini dapat berjalan terus sehingga seluruh masyarakat KTT dapat menerima vaksin” harap Hanna Juniar.(*)

Reporter : Dwi
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *