TARAKAN – Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa wilayah di Kota Tarakan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, dinilai perlu optimalisasi. Pasalnya mengkhawatirkan pengguna jalan. Misalnya di wilayah Gunung Selatan atau di kawasan lainnya yang kerap berbahaya untuk dilalui pengendara akibat rawan laka dan tindakan kriminalitas.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Angkutan Darat dan Terminal Dishub Kaltara, Dhani K. R, SE., M.M mengakui, ihwal perbaikan sarana dan prasarana transportasi darat di Tarakan selalu menjadi perhatian pihaknya. Hanya saja program tersebut menyesuaikan prioritas kecukupan anggaran.
“Setiap tahun kita selenggarakan Rakornis, sehingga kabupaten kota mengajukan pemasangan PJU. Namun hal itu akan kita sesuaikan kecukupan anggaran kita,” jelas Dhani kepada benuanta.co.id pada Senin, 14 Juni 2021.
Meski begitu, Dhani menyampaikan, pihaknya secara berkala selalu andil melakukan perawatan dan peningkatan sarana prasarana.
“Tahun 2017 kita adakan pemasangan marka jalan di Tarakan, tahun 2018 pemasangan crossing jalan dan akhir 2019 pemasangan PJU. Tetapi ya jumlahnya masih terbatas, kalau kita melihat antara kebutuhan dan realita yang ada pasti belum mencukupi. Kita butuh waktu yang panjang untuk melengkapinya,” tambah dia.
Mengenai kondisi jalan dan kelengkapannya, Dhani memastikan Dishub Kaltara hanya berwenang mengelola sarana dan prasarana transportasi darat yang tergolong aset Pemerintah Provinsi Kaltara.
Sedangkan infrastruktur jalan merupakan wewenang Dinas Pekerjaan Umum, kemudian untuk lalu lintas jalan menjadi wewenang kepolisian.(*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: M. Yanudin