TANA TIDUNG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tideng Pale melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Desa Tideng Pale. DPT yang telah ditetapkan ini nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan Pilkades di masing-masing TPS.
Kegiatan yang dilaksanakan di Sekretariat Pilkades Tideng Pale tersebut dihadiri seluruh calon Kades yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai bakal Calon Kades Tideng Pale.
Ketua panitia Pemilihan Kepala Desa Tideng Pale, Edy Sucipto menyampaikan, pada hari ini setelah penetapan DPT, panitia menunggu laporan dari calon, apakah dari 3.459 DPT ada yang tidak memenuhi syarat atau ada yang meninggal dunia atau pindah domisili.
“Jika dari DPT yang sudah ditetapkan ada yang tidak memenuhi syarat, maka kami dari panitia akan melakukan perbaikan, dan waktu laporan dari calon hanya satu hari setelah penetapan DPT atau sampai pukul 24.00,” ungkap Edy kepada beberapa awak media Senin, 14 Juni 2021.
Terkait keabsahan berkas calon kades, mengingat ditemukannya indikasi penyalagunaan ijazah pada beberapa desa di KTT, menurut Edy, di Tideng Pale sendiri dapat dipastikan sudah sesuai dengan regulasi.
“Semua berkas dari lima pasangan calon, sudah kami lakukan vaktual untuk memastikan keaslian berkas yang dikumpulkan. Misalkan sekolahnya di Samarinda, pasti kita akan ke sana untuk memastikan,” jelas dia.
Tahapan berikutnya yang dilakukan panitia yaitu menyiapkan pemberitahuan atau undangan memilih kepada setiap DPT di Tideng Pale.
“Berdasarkan tahapan, distribusi undangan memilih dimulai tanggal 16-17 Juni. Tetapi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pasangan calon kades memberikan tambahan waktu selama satu minggu kedepan,” ujarnya.
Pendistribusian undangan memilih yang hanya dilakukan 2 hari, kata Edy sangat tidak memungkinkan dapat dibagikan secara keseluruhan karena jumlahnya banyak. Maka dari itu, kata dia, panitia melakukan kesepakatan dengan para calon Kades, agar dapat memberikan waktu untuk membagikan undangan memilih.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tideng Pale, Benyamin berpesan kepada panitia desa, agar berjalan sesuai dengan relnya. Dengan begitu, tahapan hingga pemilihan kepala desa dapat berjalan dengan kondusif, efektif dan efisien. Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya,
BPD sendiri, kata Benyamin, sebagai fungsi pemerintahan akan mengawal berjalannya pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan 30 Juni mendatang.
“Sehingga tahapan Pilkades sampai pelaksanaan pencoblosan dan penetapan calon terpilih bisa berjalan dengan kondusif aman dan lancar,” kata Benyamin.
Dari lima pasangan calon kepala desa di Tideng Pale, kata Benyamin, semuanya memiliki kompetensi, kapasitas dan kapabilitas untuk membangun desa. Semangat tersebut menjadi bagian dari kebebasan demokrasi. Jadi siapapun yang hendak mencalonkan Kades diperbolehkan, selagi yang bersangkutan memenuhi syarat.
“Sebelumnya calon kades di Tideng Pale berjumlah 8 orang, dan setelah dilakukan verifikasi oleh panitia, hanya 5 orang saja yang dapat mengikuti tahap selanjutnya. Semoga saja pilkades tahun ini dapat berjalan dengan lancar sampai ditetapkannya pemenang Pilkades,” harap Benyamin.(*)
Reporter : Dwi
Editor: M. Yanudin