Gara-Gara Punya Permen Mengandung Ganja, Bule Jerman Diganjar 20 Tahun Penjara

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Bea Cukai Kaltara melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika. Petugas berhasil mengamankan pemilik barang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Jerman bernama DC. Pelaku diamankan pada Rabu, 9 Juni 2021 sekira pukul 14.40 WITA di depan Kantor Pos Jalan Kolonel Soetadji nomor 69 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor Hilir, Bulungan.

“Kita kerjasama dengan Bea Cukai diinformasikan bahwa ada paket dari luar negeri yaitu dari Inggris yang dikirim ke Kaltara. Betul barang itu sudah berada di Bulungan,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto kepada benuanta.co.id, Senin 14 Juni 2021.

Saat diamankan barang bukti diambil di Kantor Pos berbentuk paket, setelah di cek berisi 16 bungkus permen bermacam-macam warna yang diduga mengandung Tetrahydrocannabinol (THC). Jenis barang haram ini masuk ke dalam Narkotika Golongan 1.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

“Jumlanya sebanyak 747,48 gram, ini diduga mengandung ganja,” sebutnya.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah handphone merek Samsung A25F beserta sim card. Lalu sebuah paspor bertuliskan BUNDESREPUBLIK DEUTSCHLAND DIENSTPASS berukuran kecil warnamerah.

Kemudian sebuah kardus berukuran sedang warna coklat dan sebuah plastik pembungkus kardus warna abu-abu bertulisan CUSTOMS DECLARATION.

“Kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotka dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018. Pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” sebut Agus.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Dia menambahkan, untuk izin tinggalnya akan diambil oleh Keimigrasian jika proses hukum DC telah selesai. Terlebih diganjar maksimal 20 tahun penjara, jika selesai maka menjadi kewenangan imigrasi untuk melakukan deportasi.

“Yang jelas kita saat ini menangani kasus narkobanya, untuk deportasinya nanti sama Imigrasi. Dia harus pertanggungjawabkan kasusnya baru koordinasi dengan Imigrasi,” pungkasnya. (*)

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *