TARAKAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Norhayati Andris melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di kediamannya Kelurahan Karang Anyar Pantai, pada hari Sabtu, 13 Juni 2021.
Norhayati Andris menyatakan kegiatan yang tertuju untuk masyarakat tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali oleh DPRD Kaltara.
“Sosialisasi Perda merupakan program baru yang wajib dilakukan seluruh anggota DPRD Kaltara agar masyarakat dapat mengetahui Perda yang sudah disahkan atau belum disahkan,” ucap Norhayati malam tadi.
Dikatakan ibu dua anak itu, sosialisasi yang juga disampaikan oleh Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol. Samudi, S.I.K., M.H, menjelaskan ihwal apa itu narkoba, jenis, ciri-ciri pengguna narkoba dan apa dampaknya.
“Kita menghimbau masyarakat agar paham dan mampu mencegah peredaran Narkotika mulai dari lingkup keluarga dulu baru hingga ke masyarakat,” jelas Norhayati.
“Kalau kita bersama-sama, sinergi dengan seluruh stakeholder bersedia untuk perangi narkotika kita pasti mampu jadi provinsi yang bebas narkoba,” yakinnya.
Bahkan, politisi PDI Perjuangan itu menilai Kaltara ini sebagai lahan empuk para pengedar narkotika, pasalnya bumi Benuanta ini berdekatan dengan Malaysia. Kebanyakan itu datang dari Tawau, Malaysia.
“Yang datang dari Malaysia itu sekitar kiloan (Kilogram), dengan jumlah masyarakat Kaltara lebih dari 700.000, kalau itu tersebar ke masyarakat, seperti apa generasi kita, jadi sama-sama harus kita perangi,” jelasnya.
Norhayati optimis Perda tersebut dinilai mampu berdampak pada pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Intinya perangi narkotika ini harus sama-sama, saya juga pastikan anggota DPRD siap jadi duta anti narkotika. Saya sendiri bersedia di tes urine, teman-teman DPRD juga bisa itu,” tutup dia.(*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli