TARAKAN – Ketua DPRD Kalimantan Utara, Norhayati Andris menyatakan bentuk implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, salah satunya yakni dibangunnya Rumah Sakit (RS) Rehabilitasi Narkoba.
Bagi Norhayati, tidak serta merta para korban penyalahgunaan narkoba menerima sanksi dimasukkan ke penjara. Menurut dia,
penjara sudah penuh dengan kasus narkoba, bahkan mencapai 80 persen.
“Saya kira kita perlu mendirikan RS Rehabilitasi Narkoba dan RS Jiwa. Banyak sekali para pengguna narkoba yang belum tersentuh rehabilitasi, keluar dari penjara ya berpotensi gunakan narkoba lagi,” terang dia kepada benuanta.co.id pada Sabtu, 12 Juni 2021.
Pembahasan ini telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan anggota DPR RI yang hadir di Kaltara. Nantinya, penempatan lokasi bisa di Kota Tarakan atau Kabupaten Bulungan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita bersama Pemerintah Provinsi Kaltara bisa mewujudkan itu. Untuk tindaklanjut ini kami akan membahas bersama Dinas Kesehatan dan BNNP Kaltara,” jelas politisi partai bentukan Megawati Soekarnoputri itu.
“Saya tidak mau lama, kota upayakan dipercepat,” tukas ibu dua anak itu. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Nicky Saputra