Kapolres Malinau: Hukum Adat dan Hukum Formil Harus Bisa Berjalan Berimbang

Malinau – Masih kentalnya budaya dan hukum adat yang dianut masyarakat Malinau menjadi warna tersendiri bagi Bumi Intimung,julukan Malinau.

Namun bagaimana jadinya jika hukum adat yang masih diterapkan oleh masyarakat malah menjadi batu sandungan untuk berjalannya hukum formil negara Indonesia.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

Menurut Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha,. SH,. MH,. SIK, ia tidak pernah mempermasalahkan hukum adat yang dijalani oleh masyarakat. Baginya, hukum adat tetap masih diperlukan, sebagai upaya untuk mengatur kondusifitas masyarakat.

“Hukum formil tidak pernah mempermasalahkan hukum adat masyarakat, justru hukum ada juga mampu menjadi jembatan untuk hukum formil berjalan,”kata Kapolres.

Meski demikian, Kapolres menegaskan hukum formil tetap menjadi hukum teratas untuk segala tindak kriminal, karena hukum formil merupakan hukum absolut dari negara.

“Hukum formil tetap hukum tertinggi kita dan tidak ada hukum yang boleh lebih tinggi kedudukan selain hukum formil kita yang berlandaskan UU Negara, “ ujarnya.

Akan tetapi untuk keadaan tertentu, hukum adat masih bisa didahulukan ketimbang hukum formil yang berjalan.

“Jika masalah yang ditimbulkan oleh pelaku hanya masalah ringan, seperti tindak pidana ringan, tentu hukum adat bisa didahulukan sebagai upaya mediasi, dilingkungan adat, sebelum dilimpahkan kedalam hukum formil, “ bebernya.

“Berbeda jika dampak yang disebabkan terlalu parah seperti, konflik masyarakat, pembunuhan dan sebagainya, tentu hukum formil yang harus didahulukan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, selama ini pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis kepada semua tokoh adat di Malinau, “agar hukum adat yang dijalankan tetap imbang dengan hukum formil yang kita jalankan,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *