TANJUNG SELOR – Setelah melakukan pembahasan dan perancangan peraturan daerah (Perda), para anggota legislatif memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan produk perdanya kepada masyarakat. Kali ini perda yang disosialisasikan merupakan perda usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltara.
“Hari ini saya sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, supaya masyarakat tahu dengan perda ini,” ungkap Anggota DPRD Kaltara Mohammad Saleh Ismail kepada benuanta.co.id, Sabtu 12 Juni 2021.
Dirinya berharap agar hadirin yang ikut sosialisasi perda tersebut, ikut menyebarkan kepada masyarakat. Sosialisasi perda ini tak hanya dilakukan di Tanjung Selor, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas.
“Harapan saya teman-teman yang ikut sosialisasi bisa menjelaskan kepada masyarakat lain, bahwa inilah pegangan soal pelayanan kesehatan. Ada sudah tempat mengadu,” ucap.
Politisi dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengatakan urgensi yang ditekankan oleh Perda Nomor 2 Tahun 2017 itu berupa pelayanan kemudian fasilitas dan tanggap kesehatan.
“Jadi dengan perda ini masyarakat bisa melakukan langkah apa selanjutnya terkait pelayanan ataupun fasilitas,” jelasnya.
Dia menambahkan jika produk perdanya sudah lama ada, namun saat di tahun 2017 tidak ada sosialisasi maka pihak DPRD tidak melakukan pengenalan.
“Masalah Perda tersebut baru tahun ini diusulkan di sosialisasi kan,” sebutnya.
Salah satu yang disoroti oleh pihaknya yang juga tergabung dalam Fraksi Golkar ini terkait masalah pelayanan kesehatan di daerah perbatasan.
Didapati masih banyak fasilitas yang belum terpenuhi sehingga kurang maksimalnya pelayanan yang diberikan oleh para tenaga kesehatan.
“Kita inginkan fasilitas terjamin misalnya ambulance air kalau perlu ada pesawat yang bisa melayani masyarakat di perbatasan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Nicky Saputra