Minta Bantuan KNKT, Dishub Kaltara Butuh Rekomendasi Pelayaran yang Aman

TANJUNG SELOR –  Tindaklanjut Pemprov Kaltara terhadap kecelakaan speedboat Ryan pada hari Senin 7 Juni 2021 yang menewaskan 6 orang di wilayah Sembakung, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara pun telah melakukan komunikasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar melakukan investigasi.

“Komunikasi kita dengan KNKT sudah saya lakukan dengan memohon untuk mencarikan solusi termasuk non reguler di Kaltara ini. Katanya di pelajari dulu,” ungkap Kepala Dishub Kaltara Taupan Madjid kepada benuanta.co.id, Jumat 11 Juni 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1560 votes

Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan KNKT ke Kaltara. Bahan dan informasi yang sudah disampaikan oleh Dishub Kaltara saat ini tengah di pelajari, dirinya berharap segera. Supaya persoalan yang saat ini tengah bergulir di ranah hukum ada solusi.

Baca Juga :  Baznas Kaltara Siapkan 18 Ton Beras untuk Mustahik

“Mengenai kapan turun ke Kaltara, mereka masih mempelajari bersama timnya dulu baru turun. Tapi kita sudah minta tolong, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,” bebernya.

Mantan Kepala DPUPR Berau ini mengatakan jika sudah ada rekomendasi dari KNKT, maka bisa dijadikan patokan agar moda transportasi di Kaltara lebih terarah.

“Kalau memang ada rekom dari KNKT kan enak dikemanakan Kaltara ini. Kami butuh statement karena untuk laka pesawat KNKT bisa,” jelasnya.

Dia memaparkan saat permasalahan speedboat reguler yang belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang maksimal. Saat diterbitkan rekomendasi dari KNKT maka setiap armada speedboat reguler kita semakin tertata.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Lebat di Malam Hari, Catat Wilayahnya 

“Kayak yang reguler yang dulu, ada rekomendasi agar kursinya di hadapkan kedepan semua, kita sudah terapkan. Izin trayek sudah diubah semua, pintu darurat sudah dipenuhi lengkap dengan peralatan keselamatan, kemudian motoris harus punya kecakapan, ABK harus latihan nah itu semua sudah kita jalankan menuju ke keselamatan,” tutur Taupan.

Dia mengatakan ada kelalaian dan kesalahan yang dilakukan oleh speedboat Ryan saat berlayar. Salah satunya speedboat bermesin tunggal hanya diperuntukkan dalam satu wilayah, bukan melayani antar daerah.

“Jadi memang speedboat Ryan ini tidak boleh melayani trayek antar pulau apalagi bermesin 1 lagi. Syahbandar juga tidak berani keluarkan izin berlayar dan trayeknya juga tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Buntut Konten, Waria Luna Syantik Diputus Pidana Penjara 10 Bulan

“Apalagi ini speedboat yang tidak ada izin berlayarnya, izin nya sudah mati dan sebagainya dan keberangkatannya juga tidak jelas di pelabuhan mana,” tambahnya.

Dishub Kaltara pun tidak bisa mempertanggungjawabkan nasib speedboat, karena memang sejak awal tidak ada trayek dan tidak memiliki izin.

“Jadi untuk dimintai pertanggungjawaban kita tidak bisa, masa yang cari usaha sendiri tapi minta tanggung jawab ke Dishub kan lucu,” paparnya.
Dia menambahkan izin berlayar bukan wewenang Dishub tapi ada di Syahbandar, pihaknya hanya pada izin trayek.(*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *