Marak Persoalan Ketenagakerjaan, Pemprov Berharap Pengadilan Hubungan Industrial Berdiri Tahun Depan

TARAKAN – Provinsi Kalimantan Utara memiliki banyak industri dan ikatan ketenagakerjaan yang kerap terdapat persoalan, ditambah pelayanan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) masih tergabung dengan Provinsi Kalimantan Timur sehingga membuat masyarakat sedikit sulit menerima pelayanan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H. Suriansyah menyampaikan betapa perlunya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hadir di Kaltara, meski pihaknya telah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk upaya tersebut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1570 votes

“Tidak hanya Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang perlu hadir di Kaltara, tapi juga PHI bisa hadir untuk memberi keadilan bagi para buruh kita yang sedang alami masalah,” terangnya pada Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga :  Dua OPD Pemprov Kaltara Paling Produktif Tahun Ini

H. Suriansyah berharap proses tersebut dapat secepatnya di proses pasalnya ia juga telah mengingatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat kunjungan untuk menindaklanjutinya.

“Kita juga sudah mengingatkan Baleg DPR RI semoga menjadi catatan mereka. Semoga tahun depan sudah bisa dibahas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas), mengingat masyarakat kita sulit sekali menerima layanan peradilan tersebut karena harus mengeluarkan biaya transportasi, akomodasi untuk ke Kaltim,” lanjut dia.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check 55 Armada di Pelabuhan Tengkayu I

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR-RI, Ibnu Multazam memastikan akan menindaklanjuti hal itu namun lagi-lagi harus menempuh proses legislasi yang cukup panjang.

“Kita akan upayakan membahas pembentukan PHI di Kaltara, namun harus diajukan lagi di Prolegnas tahun 2022. Namanya undang-undang ya bisa dibahas setelah dimasukkan di Prolegnas,” tutup politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.(*)

Baca Juga :  Safari Ramadan, Wakil Gubernur Yansen TP Sambut Baik Kedatangan Pangdam VI/Mulawarman

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *