TARAKAN – Kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Provinsi Kalimantan Utara mendapat sambutan baik oleh Pemerintah Provinsi Kaltara yang langsung menyetujui RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Kaltara.
Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ibnu Multazam di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota Tarakan menilai pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Kaltara untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, karena sampai saat ini pelayanan masih terhubung dengan Pengadilan Tinggi Agama di Samarinda Kalimantan Timur pasca pemekaran provinsi.
“Kita menerima masukan dari Pemprov Kaltara dan stakeholder yang hadir pada hari ini, bahwa posisi PTA yang sampai saat ini di Kaltim itu membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya yang sangat tinggi untuk kesana, sehingga membuat urusan dan pelayanan jadi tidak efektif dan efisien,” ungkap Ibnu kepada awak media usai pertemuan tersebut.
“Alhamdulillah masyarakat Kaltara menyambut baik dan setuju terkait pembentukan PTA di Kaltara, ini ada pak Walikota, pak Sekda dan ibu Ketua DPRD Kaltara,” sambung Ibnu.
Dikatakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu, proses selanjutnya RUU ini akan digodok menjadi Undang-undang terlebih dahulu pada akhir tahun 2021.
“Mudah-mudahan akhir tahun 2021 ini sudah bisa kita undangkan. Melihat juga tidak ada dinamika yang terlalu dinamis sehingga prosesnya bisa berjalan lancar,” harap dia.
Baleg DPR RI targetkan pembangunan tersebut berlangsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.
“Tinggal Pemerintah Provinsi Kaltara menyiapkan lokasi yang nantinya akan digunakan PTA Kaltara. Nanti prosesnya apakah hibah atau bagaimana, silahkan pemprov yang atur,”jelasnya.
Sementara itu, melalui sosialisasi dan pembahasan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Kaltara dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H. Suriansyah memastikan pihaknya sangat mendukung dan telah menyiapkan hadirnya instansi vertikal tersebut.
“Kami berterima kasih atas kunjungan Baleg DPR RI yang menyerap harapan dan masukkan kita untuk pembentukan PTA di Kaltara. Apabila sudah ditetapkan menjadi undang-undang maka kami akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk pembangunan yang terstandar,” terangnya.
Pemprov Kaltara berharap agar proses tersebut tidak memakan waktu yang lama, pasalnya pelayanan PTA masyarakat Kaltara masih bergantung dengan PTA di Kaltim.
H. Suriansyah menerangkan pihaknya sebelumnya telah menyiapkan rencana lokasi kantor PTA bertempat di Kilo 9 Tanjung Selor.
“Kami sudah menyiapkan rencana lokasinya di Tanjung Selor agar memudahkan koordinasi tingkat provinsi. Untuk anggaran pembangunan nantinya akan kami bahas, namun kami berharap karena ini instansi vertikal sebaiknya ada dukungan anggaran dari pemerintah pusat,” tukas Suriansyah.
Dalam Kunjungan Kerja Legislasi DPR RI, hadir juga unsur masyarakat Nahdatul Ulama (NU) Kaltara, Muhamadiyah Kaltara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaltara.
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli