Baleg DPR RI Tolak Sembako Diberi PPN, Ibnu : Beri PPN Barang Impor Saja

TARAKAN – Kebijakan pemerintah pusat terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako menuai pro dan kontra. Tak terkecuali dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ibnu Multazam yang tegas menyatakan enggan menyetujui hal tersebut.

Sembako yang dikenakan PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1570 votes

Melalui pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN atau detailnya, sembako akan dikenakan PPN.

Baca Juga :  Aktifkan Satgas RAFI, Pertamina Memastikan Layanan Energi Selama Ramadan dan Idul Fitri 1445 H di Kaltara Terpenuhi

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ibnu Multazam pada Kamis, 10 Juni 2021 mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%.

Berkaitan dengan pemberian PPN sebanyak 1% pada sembako, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam menyayangkan sekali rencana itu. Pasalnya akan menyulitkan masyarakat dan pedagang kecil.

Baca Juga :  Besok Pasar Murah Dibuka di Pasar Agathis, Pembeli Khusus Pemilik Kupon

Malah ia menyarankan sebaiknya yang dikenakan PPN cukup tinggi yakni barang ekspor.

“Saya tidak sependapat kalau bahan pangan diberi PPN, karena itu akan membebani rakyat kecil. Toh kalau mau diberi PPN sebaiknya itu produk-produk yang impor seperti buah-buahan impor, tepung impor, padi impor dan lainnya agar batang dalam negeri bisa bersaing,” ujar Ibnu saat dijumpai awak media.

Baca Juga :  Pertamina: Stok dan Penyaluran BBM, LPG serta Avtur Aman di Kaltara 

Ibnu mengatakan bahwa DPR RI belum ada pembahasan mengenai wacana ini “Nanti komisi terkait yang akan membahas,” tutupnya.

Bila RUU tersebut disahkan maka terdapat 12 bahan pokok yang dikenakan PPN, diantaranya :

1. Beras
2. Gabah
3. Daging
4. Jagung
5. Telur
6. Kedelai
7. Gula
8. Sagu
9. Garam
10. Susu
11. Buah-buahan
12. Sayur-sayuran. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *