TANJUNG SELOR – Begini jadinya kalau memenuhi kebutuhan hidup dengan cara instan. A (29) harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai mengambil barang berharga milik orang lain tanpa persetujuan.
Kronologis kejadian pelaku diinisialkan A melancarkan aksinya pada Sabtu 22 Mei 2021 sekitar pukul 01.20 Wita. A mengambil HP dan dompet milik korban yang berada di jalan Poros Kilometer 2 Jelarai Selor Kecamatan Tanjung Selor.
Sebelum kejadian, AJ (38) sebagai korban pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 23.20 wita pulang ke rumahnya di Jelarai Selor. HP yang diambil A sempat dipakai pemiliknya bermain game sebelum ia tertidur pulas. HP ini merek Vivo Y30. Bangun pagi AJ kaget hpnya sudah raib.
“Saat bangun korban sudah tidak melihat handphone dan dompetnya, kata dia didalam dompet itu ada uang tunai sebesar Rp 1.020.000. Dalam laporannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.020.000,” sebut Khomaini, Kasat Reskrim Polres Bulungan.
“Setelah korban melapor, kami melaksanakan penyelidikan terhadap pelakunya. Akhirnya ditemukan di Jalan Poros Berau Kilometer 57 pada Selasa 8 Juni 2021,” jelasnya Rabu kemarin.
Selama 18 hari polisi melakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Bulungan berhasil mengendus keberadaan pelaku pencurian itu di wilayah Sajau arah Berau Kilometer 57. Selama persembunyiannya, pelaku A telah menikmati uang yang ada didalam dompet korban.
“Informasi yang kita terima ciri-ciri pelaku tinggi 160-165 sentimeter, bertato dan berbadan kurus. Kita amankan di pondok sawit. Saat digeledah kita temukan handphone Vivo Y30 milik korban, sementara dompetnya disembunyikan di rumah pelaku di Kilometer 2,” ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian untuk kebutuhan ekonomi. Alasannya pelaku mencuri karena ingin digunakan secara pribadi dan uang yang ada di dompet dimanfaatkan untuk pesta miras.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku A kini menjalani rangkaian pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polres Bulungan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli